bantenpro.id, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang bakal memberikan sanksi kepada RT/RW yang lalai dan tidak proaktif dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah masing-masing. Sanksi di antaranya dalam bentuk penundaan pemberian insentif.
“Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemi Covid-19 ini adalah tanggung jawab bersama dan kita harus sama-sama bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemi ini,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan pers, dikutip bantenpro.id, Rabu (17/02/2021).
Ia mengatakan pengurus RT/RW harus aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan untuk menekan penyebaran Covid-19, terlebih hingga mengakibatkan lingkungannya masuk zona merah penyebaran virus.
Berdasarkan ukuran PPKM berbasis mikro dari pemerintah pusat, 204 di antara 5.117 RT di Kota Tangerang berstatus zona kuning.
“Alhamdulillah, saat ini tidak ada RT yang statusnya zona oranye dan merah penyebaran Covid-19,” katanya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro terdapat empat zona pengendalian, yakni zona hijau tak ada kasus penularan virus di wilayah RT tersebut, zona kuning dengan kriteria ada satu hingga lima rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kemudian zona oranye terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif di satu wilayah RT, zona merah yakni di satu RT tersebut terdapat lebih dari 10 rumah yang terkonfirmasi kasus positif.
Arief meminta masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 segera melakukan isolasi mandiri di fasilitas kesehatan yang telah disediakan Pemkot Tangerang. Pemkot Tangerang telah menyediakan 442 tempat tidur sebagai lokasi isolasi mandiri masyarakat terpapar Covid-19.
Tempat isolasi mandiri tersebut, antara lain Puskesmas Sudimara Pinang, Puskesmas Batusari, Puskesmas Jurumudi Baru, Puskesmas Gebang Raya, Puskesmas Panunggangan Barat, dan Puskesmas Manis Jaya, Pakosn Prime Hotel, Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial.
Untuk tempat tidur di 32 rumah sakit, lanjut Arief, telah disiapkan 1.465 unit dari kapasitas yang ada se-Kota Tangerang 2.800 unit. Sisanya, 1.335 unit diperuntukan pasien umum
“Di Kota Tangerang sudah 50 persen untuk alokasi bed bagi pasien Covid-19. Jumlah ini lebih banyak dari arahan dari Kemenkes sebanyak 30 persen,” katanya. (bpro)