Masa Jabatan Berakhir, Tatu-Panji dan Edi-Ati Serahkan Jabatan ke Plh

bantenpro.id

bantenpro.id, Serang – Genap lima tahun sudah Ratu Tatu Chasanah dan Panji Tirtayasa memimpin Kabupaten Serang. Duet Tatu-Panji sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang berakhir hari ini, Rabu (17/02/2021).

Begitu pula dengan pasangan Edi Ariyadi dan Ratu Ati Marliati memimpin Kota Cilegon. Masa jabatan keduanya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon berakhir hari ini.

Pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Tatu-Panji terpilih lagi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Serang periode berikutnya. Sedangkan di Kota Cilegon, pasangan Edi Ariyadi dan Ratu Ati Marliati akan digantikan oleh Helly Agustian dan Sanuji Pentamarta yang telah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon untuk periode 2021-2026.

Tetapi, dua pasang kepala daerah itu tak langsung dilantik hari ini. Amanat dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 baru akan dilantik pada 26 Februari 2021 mendatang.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon. Dua kepala daerah itu pun menyerahkan jabatannya kepada pelaksana harian yang diangkat oleh Gubernur Banten hari ini.

WH memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri sebagai Plh Bupati Serang. Sedangkan untuk Kota Cilegon, WH menugaskan Penjabat  Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin sebagai Plh Wali Kota Cilegon.

“Per hari ini Sekda Kabupaten Serang dan Penjabat Sekda Kota Cilegon sudah menjabat sebagai Plh Bupati Serang dan Plh Wali Kota Cilegon sampai dengan dilantiknya Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota atau dilantiknya Bupati dan Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2020,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto dalam siaran pers dikutip bantenpro.id, Rabu (17/02/2021)

Disebutkan, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon dapat melaksanakan tugas dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tetapi, mereka dilarang untuk melakukan mutasi pegawai, mengeluarkan dan membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Adapun soal kapan pelantikan Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon definitive digelar, Gunawan mengatakan Pemprov Banten masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri untuk tanggal pastinya.

“Untuk Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, insyaallah akan dilantik secara virtual oleh Gubernur Banten antara tanggal 25 dan 26 Februari 2021,” kata Gunawan.

Selain Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, daerah lainnya di Banten yang ikut Pilkada Serentak 2020 adalah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang.

Masa jabatan pasangan Airin Rachmy Diani dan Benyamin Davnie sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan saat ini, akan berakhir pada 12 April 2021 mendatang. Sementara di Kabupaten Pandeglang, masa jabatan Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban akan berakhir 23 Maret 2021.

Hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan yang memenangkan pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih, digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hari ini, hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan ditolak.

Pun dengan hasil Pilkada Kabupaten Pandeglang yang menetapkan petahana Irna Narulita-Tanto Warsono Arban, juga sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi meski pada akhirnya gugatan tersebut ditolak hakim. (bpro)

 

Sumber: Pemprov Banten




Tinggalkan Balasan