Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS, Berikut Formasi dan Gajinya

bantenpro.id

bantenpro.id, Jakarta – Bagi Anda yang berminat menjadi abdi negara sebaiknya mempersiapkan diri. Pemerintah memastikan akan ada lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun ini. Setidaknya ada 1,3 juta PNS baru yang dibutuhkan pemerintah.

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, pendaftaran akan dibuka pada awal kuartal II tahun ini.

“Rencananya bulan maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Dan Juni mulai dilakukan seleksi,” ujarnya dikutip bantenpro.id dari CNBC Indonesia, Jumat (19/02/2021).

Menurutnya, kebijakan ini sudah diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan telah disetujui.

“Pada saat ini Kementerian PANRB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan. Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan asn tahun 2021,” kata dia.

Saat ini Kementerian PAN-RB masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika sudah selesai maka akan segera diumumkan. “Asumsinya jika tidak ada kebijakan yang bersifat darurat ya,” kata Teguh.

Berikut rincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:

  1. 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Pemda)
  2. Untuk Pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri dari, 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
  3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Sedangkan untuk total pendapatan PNS berasal dari gaji pokok ditambah dengan berbagai macam tunjangan mulai dari keluarga dan kinerja. Adapun untuk besaran tunjangan kinerja PNS ditentukan dari masing-masing instansi ia bekerja.

Setiap instansi memiliki besaran tunjangan kinerja yang berbeda yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah masing-masing K/L.

Berikut rincian gaji pokok PNS sesuai PP 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

(bpro)




Tinggalkan Balasan