bantenpro.id, Tangerang – Pesangon bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Lewat aturan tersebut, pekerja yang kena PHK bisa mendapatkan pesangon separuh dari yang semestinya.
Hak akibat pemutusan hubungan kerja alias pesangon diatur di pasal 40. Bunyinya pada ayat 1, yaitu dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pada ayat 2 disebutkan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah; dan
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Namun, ada ketentuan di mana korban PHK hanya mendapatkan pesangon 0,5 kali atau 50 persennya. Apa saja penyebabnya?
Pertama, karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
Kedua, PHK karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Ketiga, PHK karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun.
Keempat, PHK karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
Kelima, PHK karena alasan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Keenam, PHK karena alasan perusahaan pailit.
Ketujuh, PHK karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Untuk isi dokumen PP 36 Tahun 2021 lebih lengkapnya, pembaca bantenpro.id bisa mengaksesnya dengan mengunduh di sini.
(bpro)
Tinggalkan Balasan