bantenpro.id, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan program Cetak Akta Kelahiran dan Kematian di Kelurahan Pilihan. Program ini dikenalkan dengan akronim CAK3P. Peluncurannya dilaksanakan di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (22/02/21).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rina Hernaningsih dalam keterangan pers mengungkapkan, melalui program CAK3P, Disdukcapil ingin memberikan pelayanan yang lebih dekat dan mudah.
Selain itu, dapat memangkas biaya operasional masyarakat dalam mendapat dokumen akta kelahiran dan kematian. Dan tentunya, dapat mengurangi potensi kerumunan di kantor Disdukcapil, apalagi saat ini masih pandemi Covid-19.
“Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil. Mereka bisa mendapat akta kelahiran atau kematian, melalui permohonan ke kantor kelurahan saja. Lebih dekat, mudah dan efisien,” kata Rina dikutip bantenpro.id dari siaran pers Pemkot Tangerang, Senin (22/02/2021).
Rina menjelaskan, untuk menikmati layanan CAK3P ini, masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan akta kelahiran atau kematian, di kelurahan yang dipilih sesuai domisili. Selanjutnya, akan diproses petugas Disdukcapil yang bertugas di kantor kelurahan melalui aplikasi internal yang tersedia melalui online.
“Dokumennya, bisa diterima masyarakat atau pemohon hari esoknya. Prosesnya hanya membutuhkan waktu 24 jam atau sehari jadi. Karena, data yang diproses melalui online tersebut, berkas jadinya juga dikirim melalui online. Petugas akan mencetak di setiap kelurahan, sehingga semua lebih cepat serta mengurangi potensi pungli,” kata Rina. (bpro)
Sumber: Pemkot Tangerang
Tinggalkan Balasan