bantenpro.id, Jakarta – Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali mulai 23 Februari-8 Maret 2021.
Dikutip bantenpro.id dari laman Setkab, aturan ini berlaku di 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.
Di Jawa Barat terdapat prioritas yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Sementara untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar. PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.
Disebutkan juga, ketentuan PPKM meliputi:
- Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work from Office sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
- Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran yaitu makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Sementara untuk tempat ibadah diizinkan untuk tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan pada provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.
Dalam Inmendagri disebutkan juga, seluruh provinsi se-Jawa-Bali memenuhi salah satu atau lebih unsur dari 4 (empat) parameter tersebut.
Selain itu, gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.
Aturan PPKM mikro sesuai zona
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut rinciannya:
1. Wilayah Zona Hijau, tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
2. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir.
Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Baca Juga: MRT Jakarta siapkan mitigasi bencana hadapi cuaca ekstrem di setiap stasiun
3. Zona Oranye, jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona Merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup enam hal, yaitu:
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
- Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
- Melarang kerumunan lebih dari tiga orang;
- Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00;
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Lalu, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu).
(bpro)
Tinggalkan Balasan