bantenpro.id, Serang – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon Nana Sulaksana dituntut hukuman 3 tahun penjara. Nana menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) tahun 2013 silam.
Nana bersama Direktur PT Respati Jaya Pratama, yakni Syachrul, dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1,3 miliar dari proyek JLS tersebut sehingga merugikan negara. Adapun Syachrul juga menjadi terdakwa kasus ini dan dituntut 2 tahun penjara.
Keduanya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Dalam sidang dengan agenda tuntutan, JPU Pantono dalam tuntutannya Kamis (25/02/2021), menyatakan bahwa terdakwa Nana telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain dituntut 3 tahun, ia juga diminta membayar denda Rp 100 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nana Sulaksana pidana penjara 3 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucapnya dikutip bantenpro.id dari detikcom, Jumat (26/02/2021).
JPU menilai bahwa hal yang memberatkan terdakwa atas tuntutan ini adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan telah menyalahgunakan kewengan. Hal yang meringankan adalah terdakwa telah menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga.
Sementara terdakwa Syachrul dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Hal yang meringankan terdakwa ini telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 120 juta yang telah diterimanya dan dititipkan ke jaksa sebagai uang pengganti.
Dalam perkara pembangunan jalan JLS Cilegon ini, jaksa juga menuntut terdakwa lain yaitu Tb Dhony Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan di lapangan. Dhony dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Hal yang meringankan terdakwa yaitu Dhony bersikap sopan dan mau bekerja sama sebagai justice collabolator. Terdakwa pada 18 Februari lalu menitipkan uang Rp 195 juta kepada JPU dan sertifikat tanah sebagai pembayaran uang pengganti.
Kasus korupsi ini bermula dari pembangunan JLS pada 2013. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Banten pada 2020 menemukan ada kerugian negara pada pekerjaan jalan lapis beton STA 5+917 sampai dengan STA 8+67 di jalur kanan JLS.
Proyek ini juga tidak sesuai dengan pekerjaan baik dalam proses perencanaan, pengadaan barang jasa, pelaksaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai ketentuan. Total kerugian negara atas korupsi ini mencapai Rp 1,3 miliar.
Perkara ini juga merupakan jilid dua dari korupsi pembangunan JLS di dua ruas. Pada awal 2020 lalu, majelis hakim Tipikor untuk PN Serang telah menjatuhkan vonis kepada Bakhrudin yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Cilegon ini. (bpro)
Sumber: detikcom
Tinggalkan Balasan