bantenpro.id, Serang – Pemerintah Provinsi Banten menunjuk dua orang sebagai Juru Bicara (Jubir) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Keduanya adalah Ujang Giri sebagai Juru Bicara Gubernur Banten Wahidin Halim dan Krisna Widi Aria sebagai Juru Bicara Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
Penunjukan jubir kepala daerah ini dilakukan melalui Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Tujuannya guna mendukung kelancaran tugas pimpinan daerah dan pelaksanaan kegiatan.
Dalam catatan bantenpro.id, Ujang Giri yang ditunjuk sebagai Jubir Wahidin Halim adalah seorang pria muda berusia 31 tahun. Ujang merupakan pemuda desa asal Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Meski berasal dari desa, Ujang adalah calon doktor yang sedang menempuh pendidikan S3 di Universits Padjajaran. Dia bahkan pernah menjabat sebagai Staf Ahli DPR RI.
Sedangkan Krisna Widi Aria yang ditunjuk sebagai Jubir Andika Hazrumy adalah seorang wartawan yang pernah bertugas di beberapa media lokal di Banten. Widi pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Provinsi Banten, Bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten hingga mengelola media online lokal Banten.
Dalam siaran pers Pemprov Banten yang dikutip bantenpro.id, Sabtu (27/02/2021), Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail menjelaskan, penunjukan jubir ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Tipe, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 59).
“Salah satu uraian tugas di Biro Administrasi Pimpinan yaitu di Subag Komunikasi Pimpinan adalah terkait dengan melakukan fungsi-fungsi atau koordinasi terkait dengan pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan,” ungkapnya.
Dijelaskan, adapun tugas dan fungsi juru bicara antara lain menyampaikan informasi tentang kebijakan dan kegiatan gubernur dan wakil gubernur; menyampaikan klarifikasi atau isu tertentu yang berkaitan dengan kebijakan atau kegiatan gubernur dan wakil gubernur; melaksanakan pengelolaan analisis media untuk menyampaikan informasi kepada gubernur dan wakil gubernur; serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur dan wakil gubernur terkait dengan tugas penyampaian informasi kepada publik melalui media.
Sebagai pertimbangan, lanjutnya, penetapan juru bicara berdasarkan kompetensi, memiliki komunikasi aktif dengan gubernur dan wakil gubernur. Serta, mendapatkan kepercayaan dari pimpinan daerah, sehingga informasi yang disampaikan ke publik dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah mempertimbangkan hal di atas dan berkonsultasi dengan pimpinan, menetapkan Ujang Giri sebagai Juru Bicara Gubernur Banten dan Krisna Widi Aria sebagai Juru Bicara Wakil Gubernur Banten,” pungkas Beni. (bpro)
Sumber: Pemprov Banten
Tinggalkan Balasan