bantenpro.id, Jakarta – Masyarakat kini diperbolehkan untuk memproduksi minuman keras alias miras. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hanya saja miras yang boleh diproduksi ini bukan sembarang miras. Hanya miras yang menjadi bagian dari budaya dan kearifan lokal setempat. Contohnya Arak Bali.
Tak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” tulis daftar 44 dan 45 pada lampiran III Perpres No 10 Tahun 2021.
Gubernur Bali Wayan Koster, seperti diwartakan Antara Sabtu (27/02/2021), mengatakan minuman Arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan, seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Koster seperti dikutip bantenpro.id dari Antara, Sabtu (27/02/2021).
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
(bpro)