Diduga Terima Suap, Kepala Daerah dari PDIP Ini Jadi Tersangka

bantenpro.id

bantenpro.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur. Nurdin ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dari kontraktor proyek.

“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/02/2021).

Saat konferensi pers, Nurdin dan sejumlah orang yang diamankan KPK di Makassar dihadirkan mengenakan rompi tahanan KPK.

KPK menetapkan tersangka berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi. Nurdin ditetapkan menjadi tersangka bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulsel inisial ER.

“Sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER (Sekdis PUPR Sulsel), sebagai pemberi adalah saudara AS,” kata Firli.

“Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B besar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Firli.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Nurdin ditahan di Rumah Tahanan KPK. “Saudara NA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” tuturnya.

Nurdin yang merupakan kepala daerah kader PDIP ini diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar pada pada Jumat (26/02/2021), pukul 23.40 WIB. OTT ini disebut terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sulsel.

KPK turut mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dari rumah dinas seorang pejabat dinas Pemprov Sulawesi Selatan. (bpro)

Sumber: detikcom




Tinggalkan Balasan