Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Mar 2021 21:00 WIB

3,82 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT


 3,82 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Perbesar

bantenpro.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3,82 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) per Senin (01/03/2021). Pelaporan SPT bertambah sekitar satu juta wajib pajak dari realisasi 24 Februari sebanyak 2,8 juta.

Berdasarkan laman DJP Kementerian Keuangan, jika dibandingkan tahun lalu, realisasi sementara pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini sudah mencapai 90,34 persen dari 4,22 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya pada 2020.

Dari jumlah itu, 3,67 juta atau 96,07 persen diantaranya berasal dari pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan sebanyak 149.950 diantaranya merupakan pelaporan SPT dari wajib pajak badan.

Pada wajib pajak orang pribadi, mayoritas pelaporan SPT dilakukan melalui layanan e-filling sebanyak 3,53 juta wajib pajak atau 96,25 persen dari total dan sebanyak 137 ribu lainnya melaporkan SPT secara manual.

Hal yang sama pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak badan. Tercatat sebanyak 126,77 ribu atau 84,54 persen melaporkan melalui e-filling dan sebanyak 23 ribu lainnya melaporkan secara secara manual.

Adapun masa lapor SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2021 bagi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2021.

Jika terlambat melaporkan SPT, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda senilai Rp 100 ribu. Sedangkan wajib pajak badan dikenakan Rp 1 juta.

Baca Juga :  Mengamati Dampak UU HPP ke Masyarakat

Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah lima persen dan dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar dua persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah