bantenpro.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejumlah tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan konsultan pajak.
Seperti diberitakan Tempo, Rabu (03/03/2021), konsultan pajak tersebut diduga mengurus pemeriksaan pajak untuk sebuah perusahaan perkebunan. Sementara ada tiga konsultan pajak lain yang disebut, akan tetapi belum dipastikan statusnya.
Sama seperti dengan seorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka tadi, seorang konsultan pajak diduga mengurus pajak perusahaan perkebunan yang sama. Sementara, dua konsultan lainnya diduga mengurus pemeriksaan pajak perusahaan perbankan dan pertambangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan modus kasus korupsi ini adalah para wajib pajak memberikan uang kepada pejabat agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah. Ia belum mau menyebutkan siapa wajib pajak yang diduga melakukan penyiapan tersebut.
“Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu,” kata dia.
Alex menuturkan nilai suap dalam kasus yang ditangani KPK ini diperkirakan cukup besar, yakni mencapai miliaran rupiah. “Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar,” kata dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak mentoleransi korupsi dan pelanggaran kode etik yang dilakukan seluruh di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (03/03/2021).
Hal itu, kata dia, bertujuan agar memudahkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Yang bersangkutan, kata dia, telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN.
“Dengan langkah tersebut diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif pada kinerja Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya. (bpro)
Sumber: Tempo
Tinggalkan Balasan