bantenpro.id, Tangerang – Masih banyak yang belum paham perihal balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perlu dicatat bahwa terdapat sejumlah prosedur yang harus dilewati untuk balik nama sertifikat tanah. Tak hanya itu, proses balik nama sertifikat tanah pun membutuhkan biaya.
Dilansir bantenpro.id dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kamis (04/03/2021), berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah (hak jual beli) di kantor BPN:
- Formulir pemohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila telah dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor BPN
- Sertifikat tanah asli
- Akta jual beli tanah dari PPAT
- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Semua dokumen tersebut harus diserahkan kepada petugas di kantor BPN dan pemohon membayar biaya administrasi.
Setelah itu, pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas dan nama pembeli selaku pemegang hak yang baru atas tanah akan ditulis pada buku tanah dan sertifikat.
Kemudian, terdapat sejumlah jenis biaya yang harus dibayar oleh pihak pembeli tanah saat mengurus balik nama sertifikat tanah terkait jual-beli.
Berikut adalah rincian biaya yang harus dibayar untuk mengurus balik nama sertifikat tanah terkait jual-beli:
- Uang jasa honorarium PPAT (termasuk saksi). Sebenarnya, nilai honorarium PPAT bervariasi. Namun, ada aturan yang membatasi honorarium PPAT, yakni tidak boleh lebih dari 1 persen dari harga transaksi jual-beli tanah yang tercantum di dalam AJB
- Pembeli harus membayar BPHTB sebesar 5 persen dari harga jual tanah dan bangunan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
- Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang sebesar Rp50.000.
- Biaya pengecekan sertifikat tanah senilai Rp50.000
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Biaya pengurusan administrasi balik nama sertifikat tanah terkait jual-beli ini ditentukan dengan rumus nilai jual tanah dibagi 1000.
(bpro)
Tinggalkan Balasan