Kemenkum HAM Bakal Uji Keabsahan KLB Partai Demokrat Deli Serdang

bantenpro.id

bantenpro.id, Jakarta – Partai Demokrat menganggap Kongres Luar Biasa (KLB) yang memutuskan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi ketua umum adalah ilegal. Meski begitu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) nantinya akan tetap menguji keabsahan hasil KLB tersebut terlebih dahulu.

“Kita menghargai hak-hak warga dan kelompok, soal berbeda pendapat adalah lumrah dan bisa dipahami,” kata Staf Khusus Menkumham Yasonna Laoly, Ian Siagian, dikutip bantenpro.id dari detikcom, Jumat (05/03/2021).

“Soal ada yang mengatakan bahwa KLB ilegal itu bisa diuji nanti,” lanjutnya.

Ian mengatakan Kemenkum HAM tetap akan menghargai hukum. Dia memastikan tim kajian akan bekerja sesuai aturan.

“Kemenkum HAM akan selalu menghargai hukum, tim dan ahli-ahli kami sangat paham dan selalu teliti, dan hal-hal seperti ini selalu mendapat perhatian dan keputusan yang betul-betul sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Sebelumnya, KLB Partai Demokrat yang diklaim sepihak oleh segelintir pihak memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum terpilih. Hal ini didasari voting yang dilakukan dalam KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025,” kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Jumat (05/03/2021).

Moeldoko menerima keputusan KLB Demokrat itu melalui sambungan telepon. Moeldoko menerima keputusan KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), itu untuk memimpin partai.

“Dengan demikian, saya menghargai dan menghormati keputusan Saudara untuk kita terima menjadi ketua umum,” imbuhnya.

Ketum Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), tidak sah. AHY menyebut KLB Demokrat di Deli Serdang itu ilegal dan inkonstitusional.

“Bahwa baru saja hari ini dilakukan KLB secara ilegal, secara inkonstitusional mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk, juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk,” kata AHY, dalam konferensi pers di DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (05/03/2021). (bpro)

 

Sumber: detikcom




Tinggalkan Balasan