Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Mar 2021 11:04 WIB

Kalah Melawan Mafia Tanah


 Kalah Melawan Mafia Tanah Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Heri Hermawan kaget bukan kepalang. Warga Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu tak percaya tanah miliknya telah bersertifikat atas nama orang lain. Padahal dia merasa tak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.

Kenyataan pahit itu dialami Heri saat hendak mendaftarkan tanah miliknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang pada Agustus 2020.

Namun, pihak BPN Kabupaten Tangerang menyampaikan melalui surat bahwa di atas tanah yang didaftarkan Heri telah terbit sejumlah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah atas nama orang lain, yakni Vreddy. Proses pendaftaran tanah pun tidak dapat dilanjutkan.

BPN Kabupaten Tangerang bahkan secara spesifik menyebutkan bahwa penerbitan NIB atas nama Vreddy yang terbit di atas tanah Heri Hermawan berdasarkan dokumen perolehan tanah yang dibuktikan dengan Akta Jual beli (AJB) antara Micang sebagai penjual dengan Vreddy sebagai pembeli, pada 2013, yang dicatatkan pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indrarini Sawitri.

Lantaran kejadian ini, sejumlah warga kemudian mengecek status tanah milik mereka masing-masing di website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, https://www.bhumi.atr.bpn.go.id.

Mereka pun terkejut setelah mendapati bahwa di atas lahan mereka telah terbit NIB atas nama orang lain. Di antaranya Vreddy, Hendry, dan Ahmad Ghozali. Total mereka disebutkan sebagai pemegang NIB serta SHM di atas tanah warga di 27 desa dan 4 kecamatan di Kabupaten Tangerang dengan luas total 900 hektare.

Baca Juga :  29 Tahun Gagal Kelola Situ Cipondoh

Dikutip dari wartaekonomi, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyatakan, negara harus turun tangan untuk mengatasi kasus mafia tanah seperti yang terjadi di Kabupaten Tangerang itu. Sebab, melibatkan persekutuan pemodal besar dan organisasi preman.

“Negara wajib memberi perhatian khusus karena terhadap kelompok mafia tanah seperti ini, hukum seolah tumpul,” kata Haris dikutip bantenpro.id dari wartaekonomi, Rabu (10/03/2021).

Haris yang didampingi Founder Lokataru/Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengaku menemukan banyak kejanggalan atas dugaan kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Tangerang itu.

Contohnya, NIB dan atau SHM atas nama Vreddy dan Hendry, diterbitkan dengan total luasan bidang tanah masing-masing sebesar 500 dan 200 hektare. Padahal, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian telah membatasi luasan kepemilikan tanah pertanian, hanya sebesar 20 hektare.

Haris pun mengungkap sejumlah kasus perampasan tanah bersertifikat di Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh perusahaan pengembang dan terindikasi bekerja sama dengan organisasi preman.

“Ketika masyarakat ke lapangan mempertanyakan persoalan ini, sejumlah preman mengintimidasi,” kata Haris.

Seperti Kasus yang dialami oleh Tonny Permana pemegang dan pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kepemilikan tersebut digugat di pengadilan oleh seseorang dengan hanya menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Andalkan Dokumen Serah Terima Lahan Pengembang

Dalam proses ini, propertinya dihancurkan oleh sekelompok orang lalu dipasang plang yang isinya menunjukkan tanah tersebut di bawah pengawasan salah seorang pimpinan organisasi preman ibu kota.

Kasus serupa juga dialami oleh Djoko Sukamtono di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. SHM miliknya dikuasai oleh pengembang dengan cara melakukan laporan yang mengindikasikan kriminalisasi kepada pemilik sertifikat.

Menurut Haris, praktik penyerobotan lahan ini bisa mulus karena para mafia tanah berkolaborasi dengan BPN. Akibatnya warga pun kalah.

“Mafia tanah juga kami tengarai telah membuat sejumlah proses akrobat hukum sehingga barang rampasan negara berupa tanah dapat dikuasai oleh perusahaan pengembang,” papar Haris.

Haris lalu mengungkap kasus yang menimpa Lee Darmawan Kartarahardja Harianto, terpidana kasus penyerobotan lahan. Selain dipenjara, aset miliknya kini telah dirampas oleh negara dan diserahkan kepada Bank Indonesia.

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melakukan penelusuran guna mencari sisa tanah yang belum dirampas dan dikembalikan kepada negara. Pada tahun 2017 berlokasi di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, PPA Kejaksaan Agung menemukan dan melakukan pemasangan plang yang menandakan bahwa tanah tersebut milik negara. Plang atau penanda dari PPA Kejaksaan Agung RI tersebut di pasang dibeberapa lokasi yang tersebar di Kelurahan Dadap tersebut.

Kini plang atau penanda yang dipasang tersebut telah dilepas. Lokasi tanah tersebut kini telah diurug dan dikuasai oleh sekelompok orang untuk digunakan area pengembangan developer.

Baca Juga :  Palsukan Ratusan Surat Tanah, Mantan Pegawai Kantor Pajak Ditangkap

Haris melanjutkan, Lokataru pada 23 Juni 2020 telah bersurat kepada Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan tujuan menanyakan perkembangan penanganan pemulihan aset atas nama terpidana Lee Darmawan.

Akan tetapi, berdasarkan balasan yang diterima melalui surat pada 7 Agustus 2020, PPA Kejaksaan Agung menyatakan pemulihan aset milik Lee Darmawan Kartahardja Harianto dilakukan secara tertutup. Haris berpendapat, terjadinya praktik persekutuan mafia tumbuh karena ketertutupan, rendahnya pengawasan publik, dan minimnya penegakan hukum.

“Persekutuan tersebut melibatkan berbagai macam aktor, di dalam dan di luar pemerintah, dan tidak segan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh organisasi preman. Dalam persoalan semacam ini, ironisnya aparat kepolisian seolah tidak berkutik,” ujarnya. (bpro)

 

Sumber: Warta Ekonomi

 

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah