bantenpro.id, Tangerang – Dinas Sosial Kota Tangerang telah melayangkan surat peringatan untuk seorang oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK di Kecamatan Benda, yang baru-baru ini dilaporkan ke polisi. Surat peringatan itu berisi permintaan kepada TKSK berinisial AI untuk segera mengembalikan dana bantuan sosial (bansos) yang diduga dikorupsinya.
Surat peringatan ditandatangani Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Suli Rosadi tertanggal 8 Maret 2021. Peringatan tersebut juga sebagai tindak lanjut hasil temuan investigasi Koordinator Daerah Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial.
“Sudah kami panggil TKSK Benda untuk klarifikasi dan mengetahui informasi permasalahannya di mana. Tahapan itu sudah kami tempuh, hingga kami mengirim surat agar apa yang sudah diperbuat segera dikembalikan, itu yang secara kedinasan sudah kami lakukan,” kata Eep Saepuloh, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang kepada bantenpro.id di ruang kerjanya, Jumat (12/03/2021).
Di ruangan yang sama, Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Sanjaya mengatakan, persoalan bansos di Kecamatan Benda itu dibawa ke jalur hukum karena sudah menyangkut pidana.
“Jika dilihat status masalahnya ini perbuatan merugikan orang lain. Peringatan pertama kami kasih waktu dua minggu. Tidak dihiraukan, ada peringatan kedua. Karena masih diabaikan, maka ini wanprestasi, baru ke jalur hukum karena sudah menyangkut pidana,” katanya.
Sanjaya berujar, Dinas Sosial Kota Tangerang akan mengikuti perkembangan jalannya penyelidikan di kepolisian. “Kami akan berkordinasi dengan Camat Benda karena pelaku merupakan pegawai tenaga harian lepas di kecamatan tersebut,” katanya.
Saat ditanya berapa nilai dana yang diselewengkan, Sanjaya mengaku tidak tahu pasti. “Tugas kami di sini hanya membina petugas TKSK, kami tidak masuk pada substansi materi program bantuannya,” kata Sanjaya.
Sebagaimana diketahui, TKSK berinisial AI dilaporkan ke polisi oleh seorang ketua RT di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu (10/03/2021). AI dituduh korupsi dana bansos Beras Sejahtera (Rastra) dan Bantuan Sembako yang diperuntukan bagi 1.163 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Benda sejak tahun 2017 sampai 2020.
AI diduga dengan sengaja memindahkan saldo yang tersimpan di Kartu Keluarga Sejahtera yang berfungsi sebagai kartu ATM milik warga penerima manfaat ke rekening pribadi.
Saldo yang tersimpan dalam kartu milik warga ini adalah dana bantuan yang ditransfer Pemerintah melalui Kementerian Sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap warga kategori kurang mampu secara ekonomi dan juga memiliki balita serta anak usia sekolah. (mst/bpro)