bantenpro.id, Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera membongkar pagar yang mengurung rumah warga di Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug. Rumah itu dihuni Hadianti bersama anak dan dua cucunya.
“Sudah diinstruksikan ke Asda 1 (Asisten Daerah) dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, dalam keterangannya dikutip bantenpro.id dari detikcom, Senin (15/03/2021).
Hadianti dan keluarganya kesulitan untuk keluar atau masuk ke rumah akibat pagar beton berduri kawat itu. Arief belum menjelaskan kapan pembongkaran tembok yang menutup rumah Hadianti di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, itu dilaksanakan.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran mediasi yang dilakukan tidak menemui titik temu. Selain itu, sambung Ivan, dari hasil peninjauan lapangan didapati bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
“Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan,” terang Ivan.
Camat Ciledug Syarifuddin mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu agar orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah melakukan pembongkaran sendiri. Syarifuddin tak menjelaskan sampai kapan deadline agar pemilik tanah mau melakukan pembongkaran sendiri.
“Kita usahakan (agar pemilik tanah yang mengklaim) bongkar sendiri tapi kalau nggak dibongkar, kita pemerintah (yang) bongkar,” ucap Syarifuddin. (bpro)
Sumber: detikcom