bantenpro.id, Tangerang – Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Mekar Asri, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Rumah itu dijadikan penghuninya sebagai tempat memproduksi pil ekstasi.
Seperti diberitakan inews.id Rabu (17/03/2021), penggerebekan dilakukan oleh petugas Polresta Tangerang pada Selasa (16/3/2021) malam.
Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB setelah petugas mengintai target orang. Polisi pun mendapati target tersebut membuang bungkusan dari dalam mobil yang dia kendarai dan ternyata berisi ratusan pil ekstasi.
“Anggota melihat target buang bungkusan plastik dan ternyata isinya pil ekstasi sebanyak 200 butir. Dan dari sana kami amankan satu orang inisial SA,” katanya dikutip bantenpro.id dari inews.id, Rabu (17/03/2021).
Dari keterangan pelaku, petugas lalu mendapat informasi ada sebuah rumah yang dijadikan pabrik barang haram tersebut. Polisi pun langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang pelaku berinisial MK serta dua orang perempuan yang sampai saat ini masih diselidiki keterlibatan mereka.
“Ada tiga orang yang kami amankan, dua orang masih kita dalami keterlibatan mereka,” kata Wahyu.
Sementara, dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 1.850 pil ekstasi siap edar beserta bahan-bahan untuk memproduksi pil.
“Ada ribuan pil siap edar, ada juga bahan-bahan produksi seperti alkohol, lalu bubuk-bubuk tertentu yang masih akan kita selidiki,” ucapnya.
Saat ini, pelaku yang diamankan polisi akan digiring ke Markas Polresta Tangerang dan diancam dengan Pasal 112 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (bpro)
Sumber: inews.id