bantenpro.id, Pandeglang – Fatwa sesat dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk aliran Hakekok Balakasuta di Kabupaten Pandeglang. Aliran tersebut menyimpang dari ajaran Islam karena tak mewajibkan pengikutnya salat.
Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH TB Hamdi Ma’ani mengatakan, keputusan itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 9 yang diputuskan setelah digelar rapat oleh komisi fatwa dan hukum.
Dalam fatwa itu dinyatakan aliran Hakekok Balakasuta bertentangan dengan ajaran agama Islam yang sebenarnya, baik dari segi akidah maupun syariah.
“Karena syahadatnya berbeda dan tidak mewajibkan salat, maka itu termasuk dalam kriteria aliran sesat,” katanya dikutip bantenpro.id dari inews.id, Rabu (17/03/2021).
Menurutnya beberapa faktor yang masuk dalam kriteria aliran sesat adalah mengubah kalimat syahadat dan tidak mengakui adanya Tuhan. Selanjutnya yakni tidak mewajibkan pengikutnya untuk mendirikan salat.
“Ini juga berarti mengingkari rukun iman, tuturnya.
Aliran Hakekok Balakasuta merebak setelah terungkap ritual mandi bugil bersama 16 orang pengikutnya di sebuah rawa-rawa. Belasan orang tersebut diamankan di Polres Pandeglang, dan kemudian diserahkan ke Pondok Pesantren Abuya Muhtadi untuk dilakukan pembinaan. (bpro)
Sumber: inews.id