Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Mar 2021 17:17 WIB

Peredaran Materai Rp10.000 Palsu Terbongkar di Bandara


 Peredaran Materai Rp10.000 Palsu Terbongkar di Bandara Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Materai Rp10.000 baru saja diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan awal tahun ini. Materai keluaran baru itu ternyata menjadi modus pelaku kejahatan untuk memalsukannya.

Polisi membongkar peredaran materai palsu Rp10.000 dan menangkap 6 orang. Ribuan lembar materai palsu disita. Jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp37 miliar.

Terungkapnya peredaran materai palsu ini bermula dari adanya temuan pengiriman paket melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ada pengiriman melalui bandara dengan menggunakan sistem collect item.

“Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan 6 orang pelaku, perannya ada yang membuat, lalu ada yang mengedarkan melalui toko online, kemudian ada yang mencetak dan ada juga satu orang yang masih dalam pencarian berperan sebagai penjahit atau pembuat lubang,” ujar Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatt Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra dalam konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/03/2021).

Enam orang yang ditangkap telah dijadikan tersangka dalam pemalsuan dan peredaran materai palsu ini. Masing-masing tersangka ditangkap di tempat berbeda dan waktu berlainan.

Tersangka SRL ditangkap pada Kamis (11/03/2021) di Kota Bekasi. Dia berperan sebagai pembuat materai palsu.

Lalu tersangka WID, seorang ibu rumah tangga ditangkap di Kota Bekasi pada Rabu (10/03/2021), berperan sebagai penjual dan pengirim materai palsu kepada pemesan.

Tersangka SNK yang menjadi desainer percetakan, berhasil diamankan di Medan Satria, Kota Bekasi pada Kamis (11/03/2021).

Baca Juga :  Gaji Dipotong Selama Pandemi, 7 Pegawai RSUD Mencuri Alkes

Tersangka berikutnya adalah BST yang berperan sebagai pembeli materai palsu, ditangkap di Kota Bekasi pada Kamis (11/03/2021).

Selanjutnya tersangka HND seorang wiraswasta, pembuat stempel berperan sebagai penyedia foil hotprint hologram, ditangkap di Medan Satria, Kota Bekasi pada Kamis (11/03/2021).

Berikutnya tersangka ASR seorang wiraswasta berperan sebagai pemilik akun online shop yang menjual materai palsu. Dia diamankan di Karang Tengah, Kota Tangerang. ASR diketahui merupakan suami dari tersangka WID.

Adapun seorang lagi yang menjadi buronan adalah MSR, berperan sebagai pembuat lubang porforasi pada lembaran materai.

Para tersangka yang berhasil diamankan dijerat Pasal 253 KUHP serta Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Cukai. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan materai tempel baru dengan nominal Rp 10.000 ini pada akhir 28 Januari 2021. Materai ini sebagai pengganti materai tempel lama desain 2014. Materai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/01/2021).

Ciri umum tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Baca Juga :  Baru 2 Jam Masuk Kamar Hotel, Perempuan Tewas  dengan Mulut Berbusa

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah