bantenpro.id, Tangerang – Petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berinisial AI diketahui masih aktif sebagai pegawai honorer di Kantor Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
AI dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menggelapkan dana bantuan sosial (bansos). Modusnya, memindahkan saldo dari rekening keluarga penerima manfaat (KPM) ke rekening pribadinya. Usulan pemberhentian AI sebagai TKSK pun mengalir.
Camat Benda Achmad Suhaeli mengaku sudah memanggil AI untuk dimintai penjelasan ihwal persoalan tersebut. Suhaeli meminta bawahannya itu untuk segera menyelesaikan perkara yang menimpanya.
“Dalam persoalan bansos ini, posisi yang bersangkutan adalah sebagai petugas TKSK, bukan sebagai staf kecamatan, jadi pembinaannya ada di Dinas Sosial,” kata Suhaeli kepada bantenpro.id, Rabu (17/03/2021).
Suhaeli membenarkan sudah menerima usulan dari Forum RT/RW di Kecamatan Benda yang meminta petugas TKSK tersebut diberhentikan dan diganti. Menurutnya, penggantian petugas TKSK bukan kewenangan camat.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 pasal 21 dan 22 disebutkan secara rinci mekanisme itu, tidak ada peran camat dalam pengangkatan dan pemberhentian petugas TKSK. Semua diusulkan oleh Dinas Sosial,” katanya, seraya mengatakan dirinya akan terus memantau perkembangan persoalan bansos di wilayahnya ini. (mst/bpro)