Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Mar 2021 15:47 WIB

Anak dalam Belenggu Prostitusi di Kamar Hotel


 Anak dalam Belenggu Prostitusi di Kamar Hotel Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Kurang lebih 25 abad silam, Solon mendirikan rumah bordil di Athena, Yunani. Dengan dalih mencegah perselingkuhan, rumah bordil Solon menerima semua laki-laki yang datang. Entah dia seorang prajurit, kuli, atau pejabat pemerintah seperti halnya Solon. Solon memang bukan seorang ‘muncikari’ biasa.

Hari ini, lebih dari 2.500 tahun kemudian, bisnis esek-esek ini tak kunjung mati. Bahkan bisa jadi akan bertahan hingga hari kiamat nanti. Dalih mencegah perselingkuhan sudah tak lagi masuk di akal. Himpitan ekonomi dan kebutuhan biaya hidup jadi alasan. Akal sehat dikalahkan. Bisnis prostitusi dengan melibatkan anak-anak pun jadi.

Kasus eksploitasi anak yang terakhir diungkap terjadi di wilayah Kota Tangerang. Bisnis prostitusi dengan menawarkan anak-anak di bawah umur ini dibongkar aparat Polda Metro Jaya dari Hotel Alona di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Selasa (16/03/2021).

Polisi menangkap pemilik hotel yang merupakan public figure, Cynthiara Alona, dan seorang muncikari. Sebanyak 15 anak-anak di bawah umur yang ‘dijual’ di hotel tersebut juga berhasil diamankan.

Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi ini. Status tersebut Alona dapatkan begitu terbukti secara sadar menjadikan usahanya lokasi bisnis esek-esek.

Yang semakin memberatkan posisi Alona karena prostitusi ini melibatkan anak di bawah umur. Anak perempuan berusia 14 sampai 16 tahun –yang kemudian ditetapkan sebagai korban– itu dijual dari harga 400 ribu sampai 1 juta rupiah untuk sekali transaksi.

Baca Juga :  Hotel Alona Awalnya Indekos, Arief: Izin Hotel dari Pemerintah Pusat

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut anak-anak di bawah umur terjerat kasus prostitusi karena terdorong motif ekonomi.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, pihaknya juga telah mendampingi dan melakukan asesmen bagi para korban eksploitasi anak sejak awal proses hukum. Asesmen itu, kata Nahar, dilakukan untuk mendalami motif dari masing-masing korban hingga akhirnya terjerat prostitusi.

“Mayoritas terdorong untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagian orang tuanya ada yang tahu, sebagian lagi tidak, karena dianggapnya itu pergaulan biasa,” kata Nahar dalam keterangannya, dikutip bantenpro.id dari CNN Indonesia, Kamis (25/03/2021).

Nahar berharap ke depannya para orang tua lebih memperhatikan dan menjaga anaknya. Harapannya, agar terhindar dari bujuk rayu

“Kita berharap kalau orang tuanya menyiapkan tumbuh kembang anak dengan sebaik-baiknya kasus-kasus seperti ini bisa kita cegah. Imbauan kepada semua orang yang mempunyai anak untuk lebih mewaspadai modus-modus bujuk rayu yang menjebak anak kita atau anak orang lain dalam kasus serupa,” tutur Nahar.

Seusai diamankan, anak-anak yang menjadi korban eksploitasi itu dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di bawah naungan Kementerian Sosial.

Belasan anak di bawah umur ini diketahui direkrut oleh sang muncikari dengan berbagai modus. Mulai dari diajak berpacaran hingga diiming-imingi pekerjaan.

Baca Juga :  KUHP Batalkan seluruh Perda terkait Zina, Perda Pelacuran Kota Tangerang Bagaimana?

Sementara Cynthiara Alona menjadikan usaha hotelnya sebagai sarang prostitusi dengan alasan kebutuhan finansial. Wanita berusia 35 tahun ini bersama dua rekan lain berinisial AA dan DA dijerat beberapa pasal dengan ancaman kurung paling lama sepuluh tahun.

Pertama Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Lalu Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang telah mengunjungi keluarga dari empat anak yang menjadi korban prostitusi.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Irna Rudiana menyatakan, pihaknya tak hanya mendampingi proses rehabilitasi keempat anak itu. DP3AP2KB juga mengerahkan satuan tugas (satgas) untuk mengunjungi keluarga dari masing-masing anak itu.

“Dari kami ada yang home visit walaupun ada juga keluarga yang sudah pindah,” kata Irna seperti diberitakan Kompas, Rabu (24/03/2021).

Kunjungan terhadap keluarga anak-anak itu untuk mengedukasi agar kejadian prostitusi tidak terulang dan anak-anak mereka tak terjerumus lagi. Irna berujar, pihaknya nanti mengirim psikolog ke rumah keluarga mereka.

Baca Juga :  Prostitusi di Hotel Kota Tangerang: Dipacari Dahulu, Dijajakan Kemudian

“Pasti nantinya akan mengerahkan (psikolog). Kalau sekarang masih satgas karena psikolognya masih di Handayani (Balai Anak Handayani, Jakarta). Bertahap,” papar dia.

Selain kunjungan terhadap keluarga, pihaknya juga akan mengedukasi lingkungan sekitar rumah keluarga anak-anak tersebut.

“Supaya enggak terjadi lagi, dikasih tahu aturan-aturannya,” ucap Irna.

Dia menambahkan, bila ada keluarga yang hendak melaporkan perilaku tidak biasa dari anak mereka, maka bisa membuat laporan melalui aplikasi Laksa (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda).

Bila ada keluarga yang melapor dari aplikasi yang diluncurkan Pemerintah Kota Tangerang tersebut, Laksa akan meneruskan laporan itu ke DP3AP2KB.

“Biasanya lewat Laksa langsung ke kami kalau soal pengaduan anak,” kata dia. Selain itu, lanjut Irna, di setiap kecamatan dan kelurahan wilayah Kota Tangerang juga terdapat program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat. Sehingga, pihaknya juga melayani masyarakat yang hendak membuat laporan secara langsung.

“Kami juga terima langsung soal pengaduan anak dari RT/RW. Kami juga ada perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat di tiap kelurahan dan kecamatan,” tutur Irna.

Dalam kesempatan tersebut, Irna berharap keluarga serta lingkungan masing-masing korban mampu memberikan pendampingan dan dukungan usai mereka direhabilitasi. (bpro)

 

Sumber: CNN IndonesiaKompas

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah