Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Mar 2021 16:35 WIB

Palsukan Ratusan Surat Tanah, Mantan Pegawai Kantor Pajak Ditangkap


 Palsukan Ratusan Surat Tanah, Mantan Pegawai Kantor Pajak Ditangkap Perbesar

bantenpro.id, Serang – Genderang perang terhadap mafia tanah terus ditabuh. Polisi baru saja menangkap sindikat pemalsu ratusan surat tanah berupa girik. Sindikat mafia tanah ini bekerja berdasarkan pesanan dengan keuntungan jutaan rupiah.

Sindikat mafia tanah ini ditangkap aparat Polda Banten. Mereka merupakan mantan pegawai di sejumlah instansi pemerintah.

Seperti diberitakan detikcom Kamis (25/03/2021), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Martri Sonny menjelaskan, para tersangka sindikat ini adalah MR (55) berlatar belakang mantan pegawai honorer di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Serang, CS (38) dan AD (46) pegawai bagian keamanan di KPP Pratama di Serang dan S (55) mantan pegawai honorer di salah satu kecamatan di Serang.

“Modusnya mencari keuntungan pribadi. Setelah ada permohonan ingin membuat girik, dibuatkan oleh yang bersangkutan beserta jaringannya,” ujar Martri di Markas Polda Banten Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (25/03/2021).

Penangkapan sindikat ini berkat laporan dari warga pemilik tanah yang diberi tahu bahwa MR dan sindikatnya bisa membuat girik. Warga itu mengaku bahwa ia menguasai tanah dan SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) namun giriknya hilang. Ia dipertemukan dengan sindikat ini dan diminta imbalan Rp 12 juta agar dibuatkan girik.

Setelah girik tersebut jadi, dan dicek pemilik ke kantor desa, rupanya palsu dan tidak terdaftar di dokumen desa. Merasa ditipu, warga tersebut kemudian melaporkan ke Polda Banten pada Senin (22/03/2021) lalu.

Baca Juga :  Dirugikan Mafia Tanah? Lapor ke Nomor Ini

Dari laporan itu, polisi bergerak menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan mereka ternyata sindikat pembuat girik palsu yang bekerja di Banten dengan dugaan telah memalsukan ratusan dokumen girik.

Saat dilakukan penangkapan, di rumah tersangka MR ditemukan ratusan dokumen terkait tanah, bahkan ada 57 girik palsu yang sudah siap didistribusikan ke pemesan.

“Ada 57 berkas buku tanah, ini sudah siap didistribusikan ke pemesan. Cuma keburu ketangkap, ini sudah atas nama semua,” ujarnya.

Pemalsuan girik oleh sindikat ini menurutnya hampir sempurna. Para tersangka memiliki blanko girik, jenis dokumen tanah, dokumen girik tahun 70 hingga 80an. Bahkan, mereka mengumpulkan contoh tanda tangan pejabat-pejabat tanah di masa lalu.

“Jadi seolah-olah pejabat tahun dulu yang bertanda tangan, bahkan ada 24 copy lembar girik dari Tangerang tahun 80 hingga 83,” ujarnya.

Secara keseluruhan, barang bukti berdasarkan jenis adalah blanko kosong girik, ratusan blanko c desa, buku daftar nama wajib pajak di 83 desa se-Banten, stempel palsu desa berbagai tahun dari berbagai daerah, mesin ketik hingga peta tanah.

Sindikat ini diancam pasal 263 ayat (1) dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (bpro)

 

Sumber: detikcom

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah