bantenpro.id, Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk mendata ulang tempat penginapan guna mengantisipasi potensi kerawanan sosial di masyarakat, seperti kasus prostitusi.
“Camat dan lurah lakukan pendataan dan periksa tempat-tempat penginapan tidak terkecuali kontrakan dan pastikan mereka sudah memiliki izin,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan persnya, Kamis (25/03/2021).
Ia mengatakan pendataan ini dilakukan sebagai bentuk langkah antisipasi kegiatan yang memicu terjadinya berbagai penyakit sosial di Kota Tangerang.
Oleh karena itu, kata dia, camat dan lurah bersama OPD terkait agar dapat mengantisipasi dengan melakukan pemeriksaan dan pendataan secara rutin kepada kontrakan atau penginapan.
Arief menjabarkan pendataan dan monitoring dilakukan untuk meminimalisir potensi timbulnya penyakit-penyakit sosial serta perbuatan melanggar hukum yang dapat terjadi di lingkungan masyarakat.
“Data juga penghuni yang tinggal di lingkungan masyarakat. Baik itu kontrakan, hotel, apartemen maupun rumah tinggal,” katanya.
Selain itu, kata Arief, pendataan dan monitoring dilakukan sebagai langkah mencegah terjadinya kegiatan berpotensi negatif yang dapat terjadi serta melanggar aturan yang ada di Kota Tangerang, dengan pengamanan lingkungan berbasis masyarakat.
“Ajak masyarakat untuk berperan aktif untuk menjaga lingkungannya,” katanya.
Instruksi ini dikeluarkan Wali Kota Tangerang setelah terbongkarnya praktik prostitusi anak oleh Polda Metro Jaya di hotel milik artis Cynthiara Alona. Polisi berhasil mengamankan 15 pekerja seks komersial yang masih di bawah umur dari hotel yang berlokasi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA sebagai mucikari dan AA sebagai pengelola hotel. Pemkot Tangerang kemudian langsung menutup operasional Hotel Alona. (bpro)
Sumber: Pemkot Tangerang