bantenpro.id, Tangerang – Praktik prostitusi di Kota Tangerang tak ada habisnya. Apalagi, bisnis esek-esek itu terus berkembang dari konvensional ke digital dan transaksinya di hotel-hotel berbintang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kesulitan untuk merazia atau menindak hotel berbintang yang terindikasi dijadikan tempat prostitusi. Minimnya pengaduan atau laporan masyarakat jadi penyebabnya.
“Kami enggak tebang pilih. Tapi memang untuk hotel-hotel berbintang tidak ada laporan (prostitusi) yang sampai ke kami,” kata Gufron Falefeli, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang kepada bantenpro.id, Senin (29/03/2021).
Menurut Gufron, penindakan terhadap tempat-tempat yang terindikasi dijadikan ajang prostitusi itu berdasarkan laporan masyarakat dan monitoring petugas.
Untuk itu, kata dia, peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan lingkungannya sangat penting. Terutama dalam penertiban pelacuran yang dilakukan konvensional.
“Bila ada laporan masyarakat yang merasa resah atau melihat suatu pelanggaran di hotel berbintang, kami siap melakukan penindakan. Masyarakat bisa melaporkannya,” katanya.
Gufron menyebut setiap razia dan penindakan terhadap tempat terindikasi prostitusi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. (mst/bpro)