bantenpro.id, Serang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan peraturan daerah (perda) yang hanya copy paste atau salin tempel dari daerah lain dan tidak sesuai kebutuhan.
Direkur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan sampai saat ini, baru Pemerintah Provinsi Banten yang sudah punya e-Perda dibandingkan provinsi lain.
Instrumen ini digunakan agar pembuatan Perda mulai dari proses penyusunan efektif, cepat dan akuntable. Selain itu, e-Perda bisa dipantau oleh masyarakat umum.
“Kenapa ini kita lakukan, karena di Indonesia tengah mengalami obesitas regulasi, banyak sekali regulasi yang dahulunya perlu di-review kembali. Kita butuh cepat me-review, juga kalau ada Perda baru yang dibuat, kita pastikan Perda itu betul-betul memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat,” kata Akmal di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Selasa (30/03/2021).
Peluncuran pertama di Banten ini jadi pertama di tingkat provinsi dan diterapkan di kabupaten kota se-Tanah Jawara. Ia berharap Banten bisa menghasilkan produk hukum yang memang dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Di lain soal, Kemendagri menemukan ada Perda dibuat hanya sekedar salin tempel. Melalui aplikasi e-Perda, menurut Akmal, bisa meminimalisir salin tempel dan bisa dipantau bersama-sama.
“Saya tidak mau menyebut daerahnya, tapi memang ada selama ini. Itu yang kita minimalisir dengan membuat ruang kepada publik untuk mengawasi. Apakah copy paste salah, tidak. Tetapi publik harus ikut mengawasi, sesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing,” tutur Akmal.
Menurut dia, e-Perda dibuat karena pertama perintah undang-undang dan pelaksanaan otonomi daerah. Ini juga dalam rangka perencanaan sesuai kebutuhan daerah dan tidak ada yang dirahasiakan dalam proses penyusunan dan perencanaan Perda.
Dalam siaran pers Pemprov Banten, Gubernur Wahidin Halim (WH) menyambut baik peluncuran aplikasi e-Perda yang berlangsung di Provinsi Banten. Dalam peluncuran ini, Provinsi Banten menjadi proyek percontohan reformasi regulasi dari Kemendagri.
“Saat ini harus membangun peradaban baru, paradigma baru, di era teknologi informasi,” kata WH.
Menurut WH, dengan sistem digital yang transparan dan akuntabel, masyarakat tahu dan bisa mengawasi kebijakan yang dibahas untuk mereka.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19, aplikasi e-Perda sangat mendukung kinerja pemerintah daerah.
Terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diiring dengan 49 peraturan pelaksanaannya, banyak peraturan daerah yang harus menyesuaikan terhadap Undang-undang tersebut.
Dikatakan, sejak berdiri, Provinsi Banten telah memiliki 134 peraturan daerah. Terdapat 14 perda yang harus disesuaikan termasuk dua (2) peraturan gubernur yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
Sebagai informasi, e-Perda merupakan terobosan yang dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagai akselerasi dalam proses fasilitasi rancangan peraturan daerah dan terus dikembangkan untuk register, serta satu data produk hukum di Indonesia yang terintegrasi dalam e-Perda.
Pemerintah daerah tidak perlu lagi membuat e-Perda, karena tinggal mempergunakannya saja. Karena server dan lainnya yang menyediakan yaitu Kementerian Dalam Negeri.
Layanan e-Perda diharapkan mampu mempercepat proses, efesiensi anggaran dan efektifitas. Dalam kondisis pandemi Covid-19 seperti saat ini, peraturan daerah sebagai landasan hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah memerlukan terobosan dalam proses pembentukannya.
Beberapa fitur layanan aplikasi ini antara lain : fasilitas rancangan peraturan daerah, fasilitas rancangan peraturan kepala daerah, fasilitas rancangan peraturan DPRD, dan persetujuan pembahasan dan penandatanganan perda dan perkada.
Sistem e-Perda akan diselesaikan dalam tiga tahapan. Pertama, tahap jangka pendek dengan fokus penguatan proses digitalisasi administrasi agar bisa cepat, efektif, efisien dan transparan, tidak dilakukan secara manual atau konvensional.
Kedua, tahap jangka menengah antara lain e-Perda mampu terkoneksi dengan SIPD dan JDIH, BPHN serta sistem terkait lainnya untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit.
Ketiga, untuk pengembangan jangka panjang adalah e-Perda yang memiliki tools kecerdasan untuk mendukung permodelan pengambilan keputusan (decision support system). Hal strategis lainnya seperti keamanan data dan informasi sebagai Master Data Produk Hukum Daerah yang sifatnya strategis bagi Kemendagri dan pemerintah daerah.
Aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU itu mengamanatkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Hal itu untuk memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat dan mendorong terciptanya clean and good governance.
e-Perda juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi pemerintahan daerah, bahwa sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yg memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan perda dan perkada yaitu melalui konsultasi, fasilitasi dan pemberian nomor registrasi. (bpro)
Sumber: Pemprov Banten