Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Mar 2021 10:58 WIB

Kapolri Cabut Kewenangan Penyidikan 8 Polsek di Banten


 Kapolri Cabut Kewenangan Penyidikan 8 Polsek di Banten Perbesar

bantenpro.id, Serang – Delapan kepolisian sektor (polsek) di wilayah hukum Polda Banten kini tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Kebijakan ini setelah Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan tentang penunjukan polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu.

Delapan polsek di Banten itu antara lain Polsek Pontang (Serang), Polsek Tirtayasa (Serang), Polsek Kawasan Pelabuhan Banten (Cilegon), Polsek Kawasan Pelabuhan Merak (Cilegon), Polsek Sobang (Lebak), Polsek Muncang (Lebak), Polsek Leuwidaram (Lebak) dan Polsek Angsana (Pandeglang).

Polsek-polsek di Banten ini ditetapkan hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat bersama 1.054 polsek lainnya di seluruh Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari polda-polda perihal penunjukan polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan Kapolri tersebut.

Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan.

Baca Juga :  Dianggap Tak Becus Membina Bawahan, Kapolres hingga Pejabat Polda Dicopot

Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Dari seluruh polda, tak ada polsek di Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan. Itu berarti semua polsek di Tangerang Raya dapat melakukan penyidikan. (bpro)

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah