Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Mar 2021 16:06 WIB

KLB Ditolak Pemerintah, Kubu Moeldoko Melawan


 KLB Ditolak Pemerintah, Kubu Moeldoko Melawan Perbesar

bantenpro.id, Jakarta – Pemerintah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serang. Kubu Moeldoko pun melawan.

Penggagas KLB memastikan akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai putusan pemerintah.

“Pertama saya apresiasi bagus, agar tidak nampak pemerintah melakukan intervensi sebagaimana mereka punya tuduhan, bagus kan, berarti pemerintah aman,” kata salah satu penggagas KLB PD, Hencky Luntungan dikutip bantenpro.id dari detikcom, Rabu (31/03/2021).

Hencky menyampaikan pemerintah saat konferensi pers siang tadi menggeser persoalan itu ke PTUN. Dengan demikian, kata dia, jika ke PTUN maka keputusan tersebut akhirnya merupakan keputusan negara.

“Kedua pemerintah menggeser itu pada PTUN, jadi kalau sudah pada PTUN berarti sudah urusan negara, jadi keputusan bukan di pemerintah tapi keputusan negara. Nah kalau sudah keputusan negara siapa yang berani lawan lagi,” ucap Hencky.

Hencky pun memastikan pihaknya akan melakukan upaya lanjutan terkait kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Dia memastikan pihak kubu Moeldoko akan melanjutkan persoalan ini ke PTUN.

“Jadi langkah kita adalah PTUN, jadi ada gugatan PTUN, ada gugatan pengadilan penipuan serta kebohongan publik, (gugatan PTUN) itu akan dilakukan oleh teman-teman di DPP KLB, nah itu (kapan) urusan mereka (DPP KLB). Bukan bisa dipastikan, sudah pasti (ke PTUN) ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hencky juga menyinggung terkait penipuan dan kebohongan publik yang saat ini sudah dilaporkan penggagas KLB ke Bareskrim Polri. Dia menyebut laporan ini berkaitan dengan mukadimah AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga :  Demokrat Tak Setuju Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

“Kami pendiri sudah mengajukan gugatan atas kebohongan publik, dan pengambilalihan lembaga Partai Demokrat dengan merubah mukadimah Partai Demokrat bahwa yang menjadi pendiri cuma Pak Ventje Rumangkang dan SBY, kami punya pembuktian yakni pada tahun 2001, ada akta notaris, yang menyatakan Pak SBY bukan pendiri, gugatan ini yang akan buat dia hancur berantakan, kami sudah laporkan ke Bareskrim tinggal menunggu panggilan,” tutur Hencky.

Pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang digelar sepihak kubu Moeldoko. KLB Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.

“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/03/2021).

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna. (bpro)

 

Sumber: detikcom

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah