bantenpro.id, Tangerang – Ada cara baru yang mengasyikkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai 12 April 2021, perpanjangan SIM kini bisa melalui smartphone. Jadi tidak perlu repot lagi datang ke Satpas SIM.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tengah mempersiapkan peluncuran aplikasi khusus untuk memperpanjang SIM A dan C.
“Nanti (perpanjangan SIM lewat HP) setelah launching yang direncanakan tanggal 12 April,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korlantas Polri Komisaris Besar Jati, seperti diberitakan CNBC Indonesia, Selasa (06/04/2021).
Nantinya pemohon harus memverifikasi nomor seluler dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM.
Setelah itu akan keluar hasil verifikasi e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan. Tapi nanti Polda akan memberitahukan kedokteran mana yang ditujukan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Setelah diperiksa tim dokter akan memberikan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidaknya.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan pemilik SIM tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan. Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan rumah. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.
“Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring,” jelasnya mengutip website Korlantas Polri.
Kakorlantas berharap keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan sebelum Lebaran.
Layanan ini bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore. Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru,
Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Dengan masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kadaluarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.
Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. (bpro)
Sumber: CNBC Indonesia