bantenpro.id, Tangerang – Nico Baranoi (50) lolos dari hukuman mati. Terdakwa perantara narkotika itu divonis 18 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati tak terima. Jaksa melawan dengan akan melakukan banding.
Vonis 18 tahun penjara dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (06/04/2021). Majelis hakim yang diketuai Agus Iskandar menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Nico Baronai terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima 6 karung berisi 172 paket ganja seberat 192 kilogram. Pertimbangan hakim tak sependapat dengan jaksa karena terdakwa hanya sebagai kurir.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.
“Kami dari JPU akan banding atas putusan tersebut karena tuntutan kami hukuman mati, tapi putusan tadi hanya 18 tahun penjara. Sedangkan barang buktinya itu kan 192 kilogram. Jadi nggak sesuai,” ujar Dapot.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi mengatakan putusan terhadap terdakwa Nico karena yang bersangkutan hanya sebatas kurir, meski tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Memang benar divonis 18 tahun saja. Pertimbangan majelis hakim karena terdakwa ini hanya sebatas kurir saja,” ujarnya menegaskan.
Terkait upaya banding yang akan dilakukan oleh jaksa, Arief mengatakan bahwa itu merupakan hak jaksa apabila tidak puas dengan putusan hakim.
“Itu hak jaksa untuk mengajukan banding apabila jaksa tidak puas dengan putusan ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, Nico ditangkap anggota Polres Metro Tangerang pada 31 Agustus 2020. Nico ditangkap bersama seorang rekannya (disidang terpisah,red) saat sedang melakukan transaksi ganja di daerah Menteng Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 192 kilogram ganja yang dikemas dalam 172 paket. (mst/bpro)