Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Apr 2021 07:23 WIB

Ulama di Banten Anjurkan Pelaku Korupsi Dihukum Mati


 Ulama di Banten Anjurkan Pelaku Korupsi Dihukum Mati Perbesar

bantenpro.id, Lebak – Sejumlah ulama di Kabupaten Lebak menganjurkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Para ulama tersebut menyetujui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang sempat mengatakan bahwa koruptor bansos saat pandemi bisa dihukum mati.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati,” sebut Firli Bahuri pada bulan April 2020.

Hasan Basri, salah satu ulama karismatik di Lebak, mendukung Firli Bahuri merealisasikan pernyataannya.

“Kami mendukung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kasus korupsi dana bansos itu bisa dihukum mati sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” tutur Hasan Basri dikutip bantenpro.id dari pikiranrakyat, Sabtu (10/04/2021).

Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Rangkasbitung itu mengatakan, pandangan Islam menilai korupsi sangat banyak menimbulkan kesengsaraan dan mudarat bagi masyarakat.

Dengan demikian, para pelakunya perlu ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.

Anjuran hukuman mati bagi koruptor bansos juga disuarakan oleh Ketua IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Baidjuri.

“Kita berharap pemerintah bisa menerapkan hukuman mati bagi koruptor, seperti kasus penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Pada bulan Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara dan 4 orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari Batubara diduga memotong anggaran sebesar Rp10.000 dari setiap paket bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Baca Juga :  KPK Usut Lahan SMKN 7 Tangsel, WH: Sejalan dengan Visi Misi Gubernur

Meski demikian, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 22 Maret 2021, Juliari Batubara menampik tuduhan itu.

Juliari Batubara dicopot dari jabatan Menteri Sosial setelah ditetapkan sebagai tersangka. Posisinya digantikan oleh Tri Rismaharini pada 22 Desember 2020. (bpro)

 

Sumber: pikiranrakyat

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah