bantenpro.id, Lebak – Sejumlah ulama di Kabupaten Lebak menganjurkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Para ulama tersebut menyetujui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang sempat mengatakan bahwa koruptor bansos saat pandemi bisa dihukum mati.
“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati,” sebut Firli Bahuri pada bulan April 2020.
Hasan Basri, salah satu ulama karismatik di Lebak, mendukung Firli Bahuri merealisasikan pernyataannya.
“Kami mendukung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kasus korupsi dana bansos itu bisa dihukum mati sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” tutur Hasan Basri dikutip bantenpro.id dari pikiranrakyat, Sabtu (10/04/2021).
Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Rangkasbitung itu mengatakan, pandangan Islam menilai korupsi sangat banyak menimbulkan kesengsaraan dan mudarat bagi masyarakat.
Dengan demikian, para pelakunya perlu ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.
Anjuran hukuman mati bagi koruptor bansos juga disuarakan oleh Ketua IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Baidjuri.
“Kita berharap pemerintah bisa menerapkan hukuman mati bagi koruptor, seperti kasus penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Pada bulan Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara dan 4 orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari Batubara diduga memotong anggaran sebesar Rp10.000 dari setiap paket bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Meski demikian, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 22 Maret 2021, Juliari Batubara menampik tuduhan itu.
Juliari Batubara dicopot dari jabatan Menteri Sosial setelah ditetapkan sebagai tersangka. Posisinya digantikan oleh Tri Rismaharini pada 22 Desember 2020. (bpro)
Sumber: pikiranrakyat