bantenpro.id, Tangerang – Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten menyatakan siap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh untuk karyawan. Tetapi, mereka meminta ada pengecualian agar THR bisa dicicil khusus untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19.
“Mau tidak mau harus (dibayar THR) karena itu keputusan menteri. Tapi kita minta pertimbangan bagi yang terdampak (Covid-19),” kata Ketua Apindo Banten Edy Mursalim dikutip bantenpro.id dari detikcom, Senin (12/04/2021).
Kondisi pengusaha di Banten, kata Edy, memang ada yang terdampak Covid-19 dan yang tidak. Mereka yang terdampak diberi kesempatan negosiasi dengan karyawan agar dicicil setengahnya, tapi tentu dengan kepastian pembayaran.
“Bisa dicarikan jalan keluar, pertama mungkin setengah dulu, pasti ada kepastian,” ucap Edy.
Namun, Apindo meminta pemerintah tegas pada perusahaan yang nakal di Banten. Menurutnya, dari ribuan perusahaan, yang masuk ke Apindo hanya 10 persennya saja. Sisanya ada perusahaan nakal, bahkan dengan upah minimum di bawah ketentuan ke karyawan atau buruhnya.
“Mereka yang memanfaatkan situasi dan sebagainya itu tugas pemerintah. Bohong Disnaker nggak tahu. Apa langkah konkret untuk kepentingan anak bangsa,” ucap Edy.
Persoalan ini yang kata Edy perlu jadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Disnaker Banten. Selama ini, tidak ada dukungan pemerintah bagi perusahaan nakal itu agar ditindak tegas. Ia bahkan menilai bisa saja ada oknum yang mengambil keuntungan dengan banyaknya perusahaan nakal itu.
“Persoalannya yang pasti pengusaha nakal, upah minimum tidak dibayarkan, mungkin oknum pemerintahnya juga, daripada ditangkap kan ada ATM. Kemungkinan ketiga memang aparatur negaranya nggak cukup untuk memantau perusahaan. Tiga-tiganya harus bergerak, pemerintah menambah tenaga kerja yang memeriksa lapangan, tapi pemantau itu ketika memantau harus ada tindakan hukum, khawatirnya nggak nyampe,” tutur Edy menekankan.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah sudah menekankan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Namun perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai ketentuan diberikan kelonggaran untuk membayar sebelum Lebaran.
“Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum Hari Raya keagamaan tahun 2021,” kata Ida dalam konferensi pers virtual.
Bila pihak yang tidak mampu membayar ketentuan, selambat-lambatnya pengusaha membayar pada H-1 Lebaran dengan syarat melakukan dialog bersama karyawan.
“Mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruk untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik,” ujar Ida. (bpro)
Sumber: detikcom