bantenpro.id, Tangerang – Polisi menangkap dua orang tersangka terkait pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah DM seorang wiraswasta dan MCP pensiunan pegawai negeri di Departemen Keuangan. Keduanya dilaporkan oleh pengembang propeti PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE), anak usaha PT Alam Sutera Realty.
Informasi yang diterima bantenpro.id, kasus ini berawal dari gugatan perdata yang dilayangkan kedua tersangka kepada PT TMRE ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Agustus 2020.
Kedua tersangka menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga palsu untuk mengajukan gugatan perkara atas lahan di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang telah dikuasai PT TMRE.
Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menerbitkan penetapan eksekusi kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah yang dikuasai PT TMRE seluas 450.000 meter persegi. Tersangka kemudian memasang papan plang kepemilikan tanah di lahan tersebut.
Belakangan diketahui, SHGB yang digunakan tersangka ternyata tidak tercatat di Kantor Badan Pertanahan Nasional. PT TMRE pun melaporkan SHGB tersebut ke polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini ada dua orang yang telah ditangkap dan seorang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sedangkan yang ditetapkan sebagai DPO adalah AM yang merupakan pengacara dari DM dan MCP, dijerat dengan pasal 263 KUHP atau pasal 266 KUHP ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Yusri di Markas Polres Metro Tangerang, Selasa (13/04/2021).
Direktur Perkara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Ketut Mangku mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan salah satu perintah dari Presiden Joko Widodo.
“Kita semua tahu pimpinan sudah memerintahkan untuk memberantas mafia tanah yang ada di Indonesia. Dan kita di sini berkolaborasi dengan jajaran Polri dan Kejaksaan untuk mengungkap kasus mafia tanah,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan berkas perkara yang telah diserahkan oleh Polres Metro Tangerang akan segera dilakukan penelitian.
“Kami akan melakukan penelitian secara formil dan materil, semoga berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap dan segera dapat disidangkan di pengadilan,” ujarnya. (mst/bpro)