bantenpro.id, Serang – Pemerintah Kota Serang mengeluarkan surat Imbauan Bersama bernomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 H.
Surat itu berisikan larangan bagi restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe sejenisnya buka selama pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan kebijakan Pemkot Serang ini berlebihan.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman, dikutip bantenpro.id dari CNN Indonesia, Jumat (16/04/2021).
Pria yang akrab disapa Adung itu menilai kebijakan tersebut membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja mencari nafkah.
Terlebih, keberadaan rumah makan beroperasi di siang hari dibutuhkan juga bagi umat agama lain yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan.
“Larangan dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia (HAM),” ujarnya.
Adung mengimbau agar Surat Imbauan Bersama Pemkot Serang tersebut segera dicabut. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, salah satunya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Adung.
Melansir merdeka.com, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan surat edaran yang berisi imbauan agar restoran tutup pada siang hari di bulan Ramadan, merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan kementerian Agama.
“Memang kami juga menyadari, bahwa di Kota Serang ini bukan hanya orang beragama Islam ada agama lain. Hanya memang kalau sementara ini edaran itu merupakan keputusan bersama forum pimpinan daerah yang tidak bisa ditawar lagi. Sudah kita edarkan,” kata Syafrudin kepada wartawan, Jumat (16/04/2021).
Kalau pun ada yang merasa berkeberatan, seperti non-Islam atau pun wanita hamil dengan edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang, menurut dia, warga harus bisa menghargai Muslim lain.
“Ya saya kira menghargai yang puasa aja dulu, makannya di rumah,” terangnya.
Sementara terkait denda Rp 50 juta bagi pemilik restoran yang melanggar Perda tersebut, Syafrudin mengatakan hal itu tidak ada dalam surat imbauan yang diedarkan, Namun ada dalam Peraturan Daerah.
“Saya kira di imbauan itu tidak ada (denda Rp 50 juta), hanya memang ada di Perda di Pol PP. Di imbauannya enggak ada,” pungkasnya. (bpro)
Sumber: CNN Indonesia, merdeka.com