Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Apr 2021 09:06 WIB

Nekat Mudik Lebaran Bisa Kena Denda Rp100 Juta


 Nekat Mudik Lebaran Bisa Kena Denda Rp100 Juta Perbesar

bantenpro.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi melarang seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran 2021. Ancaman kurungan dan denda menanti siapa saja yang melanggar.

Larangan yang dimaksud tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Bagi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00,” bunyi dari pasal 93.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terdapat sejumlah transportasi yang dilarang saat mudik 2021. Yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Baca Juga :  Bus AKAP dan AKDP Dilarang Beroperasi 6-17 Mei

Sedangkan untuk kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama masa larangan mudik sesuai dengan kebijakan mudik lebaran 2021, yakni: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Kemudian kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun wilayah aglomerasi yang termasuk ke dalam pengecualian transportasi darat yaitu:

  1. Medan, Deli Serdang, Binjai, Karo
  2. Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Pengecualian Operasional Kereta Api

Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di empat wilayah ini, yaitu:

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
  2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
  3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
  4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik

Sanksi bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang tidak mematuhi kebijakan mudik lebaran 2021 adalah sanksi putar balik, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Laporkan ASN yang Mudik, Sanksi Turun Pangkat Menanti

Angkutan Laut

Sedangkan untuk angkutan laut terdapat kapal penumpang yang dikecualikan dalam masa larangan mudik 2021, yaitu:

  1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.
  2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
  3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut.
  4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas.
  5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
  6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.

Bagi mereka yang melanggar aturan, ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar yakni: sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan dan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan Angkutan Udara

Untuk Angkutan udara yang dilarang beroperasi selama masa larangan mudik 2021, yaitu:

  1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.
  2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Baca Juga :  1.413 Napi Terima Remisi Lebaran, Kalapas Jamin Tak Ada Pungli

Selain itu ada penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara:

  1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
  2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
  3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing.
  4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
  5. Penerbangan operasional angkutan kargo.
  6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis.
  7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Bagi angkutan udara yang melanggar mereka akan dikenakan sanksi kepada maskapainya dan juga sanksi bagi badan usaha angkutan udara yang tidak mengikuti kebijakan mudik 2021. (bpro)

 

Sumber: detikcom

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah