bantenpro.id, Tangerang – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan video viral yang memperlihatkan pelaksanaan salat Tarawih dengan gerakan super cepat.
Salat Tarawih yang beredar di akun Youtube dan grup-grup WhatsApp itu dikerjakan sebanyak 20 rakaat dalam 10 menit. Disambung 3 rakaat salat Witir sekitar 2 menit. Video tersebut juga bisa disaksikan di channel bantenproTV.
Dalam video itu, imam membaca surat At Takatsur hanya 8 detik, itupun langsung disambung dengan gerakan ruku dan bacaan takbir.
Nah, lantas banyak di antara masyarakat yang bertanya bagaimana hukum dari pelaksanaan salat cepat tersebut, apakah sah atau tidak sah?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Ghozali Barmawi berpendapat, salat Tarawih cepat yang viral tersebut sah.
“Setelah melihat tayangan video salat Tarawih tadi yang banyak menganggap itu super cepat, tapi menurut saya itu belum termasuk super cepat. Mungkin itu enggak umum orang melihatnya. Dan itu hukumnya masih sah,” ucap Ghozali kepada bantenpro.id, Senin (19/04/2021).
Menurut dia, imam membaca surat Al Fatihah dalam salat tersebut menggunakan satu napas dan tidak mengubah maknanya. Selain itu, rukun gerakan salatnya pun masih mengandung tumaninah sehingga hukumnya masih sah. Gozali mengatakan dalam membaca Alquran itu memang ada tingkatan temponya
“Pembacaan Alquran itu ada tingkatannya, yaitu ada tempo yang pelan, sedang, dan cepat,” jelasnya.
Meski demikian, Ghozali menyarankan untuk pelaksanaan salat Tarawih alangkah baiknya dengan bacaan dan gerakan yang tidak terlalu cepat.
“Lebih baiknya menggunakan gaya salat yang umum saja karena di dalam salat tarawih berjemaah itu ada yang lanjut usia yang mungkin tidak bisa mengikuti tempo bacaan dan gerakannya,” ucapnya. (mst/bpro)
Berikut tayangan video salat Tarawih yang viral di media sosial: