BantenPro, Tangerang – Ini peringatan bagi pelajar yang terlibat kerusuhan saat berunjukrasa. Pelajar yang tertangkap dan terbukti ikut dalam kerusuhan bakal terancam mendapat catatan sebagai pelaku kriminal dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“SKCK tetap akan diterbitkan. Dan keterangan sesuai track record yang bersangkutan yang tercatat di kepolisian,” kata Wakil Kepala Polres Metro Tangerang Kota AKBP Yudhistira kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Yudhistira menjelaskan, pernyataannya bertujuan untuk mengingatkan bukan mengancam.
Apa yang dikatakannya itu menjadi peringatan kepada para pendemo pelajar yang rusuh. Dia berharap para pelajar tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena akan tertulis di SKCK.
Sebelumnya, Yudhistira mendapat kritik karena pernyataannya yang disebut mengancam untuk tidak menerbitkan SKCK ke pelajar pendemo yang rusuh. Namun menurut Yudhistira, ada kesalahpahaman konteks informasi di masyarakat.
Dia menegaskan pihaknya akan tetap menerbitkan SKCK untuk siapapun.
“Salah pengertian. SKCK tetap akan diterbitkan,” ujarnya.
Kritikan itu datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menilai ancaman itu menghambat masa depan anak.
“Ini menghambat masa depan anak. Tentu sangat kita sayangkan,” kata Jasra Putra, Komisioner KPAI Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi.
“Usia anak adalah usia yang masih punya harapan masa depan. Negara dan pemerintah daerah berkewajiban melindungi hak-hak anak,” kata Jasra.
Jasra mengimbau sebaiknya disosialisasikan dulu aturan itu sejak awal, jangan sampai karena ada momen demonstrasi kemudian muncul ancaman itu.
Sebagai informasi, pencatatan kriminal seseorang dalam SKCK diatur melalui Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, catatan kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum.
Sedangkan seperti diketahui, pelaku yang melakukan perbuatan hukum disebut kriminal. (red/bpro)
Tinggalkan Balasan