Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Apr 2021 22:57 WIB

Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Kamar 508


 Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Kamar 508 Perbesar

bantenpro.id, Serang – Bulan Ramadan tidak menyurutkan praktik maksiat di Kota Serang. Dua orang terlibat prostitusi online diamankan polisi. Keduanya diamankan dari sebuah hotel di Jalan Maulana Yusuf Kelurahan Cimuncang, Kota Serang.

Mereka, yakni AM (20) dan A (24) diamankan anggota polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota pada Sabtu 17 April 2021. Polisi menjerat seorang di antaranya dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Disiarkan Humas Polda Banten dan dikutip bantenpro.id, penangkapan keduanya berlangsung di kamar 508 Hotel Lynn  Jalan Maulana Yusuf No. 11 A Kota Serang.

Di kamar 508 Hotel Lynn yang menjadi lokasi transaksi bisnis prostitusi online itu, polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan pekerja seks komersial.

“Harganya Rp1,3 juta. Untuk PSK nya Rp1 juta dan mucikarinya Rp 300 ribu,” kata Kepala Satreskrim Polres Serang Kota, Ajun Komisaris Polisi Mochammad Nandar, Senin (19/04/2021).

AKP Mochammad Nandar menjelaskan, AM berperan sebagai muncikari dan A sebagai PSK. Pelanggan memesan A melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi MiChat. Kemudian, pelanggan bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang mamih.

Mucikari AM mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.

“Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK merupakan warga Kota Serang,” katanya.

Baca Juga :  Prostitusi Digerebek Polisi, Pemkot Tangerang Segel Hotel Alona

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara yang ditahan sesuai dengan Undang-undang hanya mucikari.

“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau pasal 296 Juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun,” jelasnya. (bpro/Humas)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah