bantenpro.id, Tangerang – Tahun 1922 silam, buku Habis Gelap Terbitlah Terang dicetak untuk pertama kalinya. Buku yang merupakan kumpulan surat-surat Raden Ajeng Kartini itu berisi harapan akan adanya hari esok yang lebih baik.
Kartini menuangkan gagasan tentang bagaimana seharusnya perempuan diperlakukan secara setara dengan laki-laki. Gerakan emansipasi kaum perempuan yang diperjuangkan Kartini terus digelorakan oleh bangsa Indonesia sejak 57 tahun lalu, tepatnya sejak Presiden Soekarno pada 1964 lalu menetapkan tanggal 21 April sebagai Hari Kartini.
Tahun terus berganti. Kesetaraan kaum perempuan dengan laki-laki di era kekinian menunjukkan perkembangan. Berbagai peluang dan kesempatan terbuka lebar bagi kaum perempuan untuk sejajar dengan pria.
Tidak sedikit perempuan sekarang dapat berkarya di bidang sains teknologi, militer, bisnis, tenaga pendidik, medis dan bidang lainnya.
Tetapi, tetap saja masih ada sisi ‘gelap’ situasi perempuan dan anak perempuan Indonesia saat ini. Mayoritas didominasi pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Data yang diperoleh bantenpro.id dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang menyebutkan, ada peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan dalam kurun 2 tahun terakhir.
Kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020 tercatat sebanyak 99 kasus. Rinciannya, 42 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan 57 kasus kekerasan dialami anak-anak.
“Kebanyakan itu pelecehan seksual terhadap anak dan KDRT yang paling dominasi,” ucap Soimah, pegawai di bagian pengaduan P2TP2A Kota Tangerang kepada bantenpro.id, Rabu (21/04/2021).
Jumlah kekerasan terhadap perempuan di tahun 2020 ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Tercatat, kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2019 berjumlah 69 Kasus yang diantaranya 35 kasus yang terjadi pada perempuan dewasa dan 34 kasus yang terjadi pada anak perempuan
Menurut Soimah, angka yang tercatat di P2TP2A ini adalah jumlah kasus yang dilaporkan. Disinyalir kasus kekerasan terhadap perempuan ini bak fenomena gunung es, jumlah kasus sebenarnya yang tidak dilaporkan bisa jadi lebih banyak.
Adapun pemicu terjadinya pelecehan pada anak itu diantaranya karena faktor ekonomi, broken home sehingga kurangnya perhatian dari keluarga.
Kekinian, masyarakat juga sudah mulai berani melaporkan kekerasan yang terjadi pada dirinya. Setelah mendapatkan pengaduan seperti itu, P2TP2A akan memberikan bimbingan konseling dan pendampingan hukum.
“Setelah kita mendapatkan pengaduan maka kami akan memberikan pelayanan seperti terapi psikologi serta pendampingan hukum,” ucap Soimah.
P2PT2A Kota Tangerang juga memiliki satuan tugas (satgas) di setiap kecamatan guna menjangkau masyarakat lebih dekat.
Koordinator Satgas P2PT2A Kecamatan Pinang Pratiwi Handayani menyebut, dalam menjalankan tugasnya ia masih menemukan beberapa kendala seperti minimnya informasi atau pengaduan dari masyarakat.
“Kendala pastinya ada karena belum semua masyarakat teredukasi dengan adanya kami sebagai lembaga pemberdayaan perempuan dan anak sehingga sedikit yang melapor ke kami,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP3A) Kota Tangerang Rika Kartika mengatakan alasan mengapa perempuan harus dilindungi serta diberikan fasilitas untuk pemberdayaannya.
“Karena peran perempuan sangatlah penting. Perempuan merupakan ujung tombak keluarga karena dengan perempuan semua kegiatan yang ada di keluarga itu berawal,” ucapnya. (mst/bpro)