bantenpro.id, Serang – Dana hibah untuk pondok pesantren (ponpes) jadi sorotan setelah adanya penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Banten. Untuk hibah tahun 2021 yang dananya belum dicairkan, sudah ada 716 pesantren yang diduga fiktif.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Banten Gunawan Rusminto. Ia menjelaskan, total penerima hibah untuk tahun 2021 sebanyak 4.042 pesantren. Sebagai tahap awal verifikasi, pihaknya sudah menemukan ada 716 yang bisa dikatakan diduga fiktif.
“Bisa dikatakan (fiktif), itu yang tidak akan kita terima untuk administrasi pertama, berikutnya kita cek kembali faktual ke lapangan,” kata Gunawan dikutip bantenpro.id dari detikcom, Jumat (23/04/2021).
716 pesantren fiktif ini terdiri dari double pencatatan sebanyak 514 dan sisanya adalah pesantren yang tidak memiliki izin operasional. Dua kesalahan ini bisa membuat pesantren tidak menerima bantuan hibah.
Berdasarkan saran dari Kejati Banten dan gubernur, pihaknya memang harus melakukan verifikasi faktual untuk penerima hibah pesantren. Termasuk apakah pesantren di lapangan memiliki izin operasional. Ini dilakukan karena adanya penyidikan dari Kejati Banten soal hibah pesantren untuk tahun 2020.
Hibah ponpes 2021 oleh Pemprov Banten dianggarkan Rp161 miliar. Alokasi anggaran per pesantren naik menjadi Rp 40 juta dan diberikan ke 4.042 pesantren se-Banten.
Kejati Banten sendiri telah menetapkan satu tersangka ES diduga oknum lapangan yang melakukan pemotongan hibah pesantren tahun 2020. Di tahun itu, pesantren mendapat Rp 30 juta dengan total anggaran Rp 117 miliar. Kejari mengaku mencari calon tersangka lain untuk kasus korupsi ini.
Penyidik kejaksaan juga masih melakukan pemeriksaan kepada pesantren penerima hibah. Saat ini, sudah ada 150 pesantren di Banten yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“150 pesantren menyebar se-Banten. Ini banyak, ada 4 ribu ponpes. Tentu harus hati-hati betul dan mengumpulkan barang bukti sehingga di persidangan bisa dibuktikan dan sesuai fakta,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana dikutip bantenpro.id dari detikcom, Jumat (23/04/2021).
Asep menegaskan bahwa kasus ini terus berjalan. Penyidik perlu melakukan konfirmasi ulang terhadap para penerima hibah. Apalagi, jumlah pesantren yang banyak menurutnya menuntut ketelitian dan kehati-hatian.
“Tolong pantau terus agar on the track dan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya (bpro)
Sumber: detikcom