bantenpro.id, Serang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.
Kedua tersangka adalah AG pegawai honorer Biro Kesra Provinsi Banten dan AS pengurus pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang. Total, sejauh ini sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan ES sebagai tersangka penyelewengan dan hibah ponpes.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya diduga kuat menikmati dana hibah ponpes tersebut.
“Dua orang inisialnya AG selaku PHL (pegawai harian lepas/honorer) di Biro Kesra dan AS pengurus pesantren,” kata Ivan dikutip bantenpro.id dari merdeka.com, Jumat (23/04/2021).
Ivan menjelaskan dalam keterangan yang diperoleh penyidik AS bertugas melakukan pemotongan dana yang diberikan ke pesantren. Sedangkan AG menerima setoran dari tersangka AS.
“AS peranan memungut, mengolektif potongan masing-masing pesantren. Kemudian menyerahkan ke tersangka AG, selaku PHL Biro Kesra,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ivan menegaskan saat ini keduanya telah di titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang. Penyidik masih menggali informasi total uang yang diterima keduanya.
“Pengakuannya ada 10 pesantren. Kami belum tahu berapa mereka menerima,” katanya.
Saat ini, sudah ada 150 pesantren di Banten yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“150 pesantren menyebar se-Banten. Ini banyak, ada 4 ribu ponpes. Tentu harus hati-hati betul dan mengumpulkan barang bukti sehingga di persidangan bisa dibuktikan dan sesuai fakta,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana dikutip bantenpro.id dari detikcom, Jumat (23/04/2021).
Asep menegaskan bahwa kasus ini terus berjalan. Penyidik perlu melakukan konfirmasi ulang terhadap para penerima hibah. Apalagi, jumlah pesantren yang banyak menurutnya menuntut ketelitian dan kehati-hatian.
“Tolong pantau terus agar on the track dan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain pesantren, pihak yang sudah dimintai keterangan adalah perwakilan dari Provinsi Banten. Keterangan lebih lanjut termasuk untuk tersangka baru akan disampaikan jika sudah ditemukan dua alat bukti.
“Kami tidak mau berandai-andai, menduga-duga, penetapan tersangka atau yang kita mintai keterangan sesuai alat bukti,” tegasnya. (bpro)
Sumber: merdeka.com detikcom