Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Apr 2021 09:17 WIB

Tersangka Bertambah, Pegawai Biro Kesra dan Pengurus Ponpes Ditahan


 Tersangka Bertambah, Pegawai Biro Kesra dan Pengurus Ponpes Ditahan Perbesar

bantenpro.id, Serang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.

Kedua tersangka adalah AG pegawai honorer Biro Kesra Provinsi Banten dan AS pengurus pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang. Total, sejauh ini sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan ES sebagai tersangka penyelewengan dan hibah ponpes.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya diduga kuat menikmati dana hibah ponpes tersebut.

“Dua orang inisialnya AG selaku PHL (pegawai harian lepas/honorer) di Biro Kesra dan AS pengurus pesantren,” kata Ivan dikutip bantenpro.id dari merdeka.com, Jumat (23/04/2021).

Ivan menjelaskan dalam keterangan yang diperoleh penyidik AS bertugas melakukan pemotongan dana yang diberikan ke pesantren. Sedangkan AG menerima setoran dari tersangka AS.

“AS peranan memungut, mengolektif potongan masing-masing pesantren. Kemudian menyerahkan ke tersangka AG, selaku PHL Biro Kesra,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ivan menegaskan saat ini keduanya telah di titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang. Penyidik masih menggali informasi total uang yang diterima keduanya.

“Pengakuannya ada 10 pesantren. Kami belum tahu berapa mereka menerima,” katanya.

Baca Juga :  Dana Hibah Diselidiki Jaksa, WH: Saya yang Melaporkan

Saat ini, sudah ada 150 pesantren di Banten yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

“150 pesantren menyebar se-Banten. Ini banyak, ada 4 ribu ponpes. Tentu harus hati-hati betul dan mengumpulkan barang bukti sehingga di persidangan bisa dibuktikan dan sesuai fakta,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana dikutip bantenpro.id dari detikcom, Jumat (23/04/2021).

Asep menegaskan bahwa kasus ini terus berjalan. Penyidik perlu melakukan konfirmasi ulang terhadap para penerima hibah. Apalagi, jumlah pesantren yang banyak menurutnya menuntut ketelitian dan kehati-hatian.

“Tolong pantau terus agar on the track dan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain pesantren, pihak yang sudah dimintai keterangan adalah perwakilan dari Provinsi Banten. Keterangan lebih lanjut termasuk untuk tersangka baru akan disampaikan jika sudah ditemukan dua alat bukti.

“Kami tidak mau berandai-andai, menduga-duga, penetapan tersangka atau yang kita mintai keterangan sesuai alat bukti,” tegasnya. (bpro)

 

Sumber: merdeka.com detikcom

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah