Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Apr 2021 06:05 WIB

Jangan Salah Sangka, Larangan Mudik Bukan Diperpanjang!


 Jangan Salah Sangka, Larangan Mudik Bukan Diperpanjang! Perbesar

bantenpro.id, Jakarta – Pemerintah memang telah mengumumkan larangan aktivitas mudik Lebaran tahun ini. Sebelum larangan mudik, ada pengetatan perjalanan. Tapi, banyak yang salah sangka bahwa pengetatan itu merupakan pelarangan perjalanan.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan banyak masyarakat yang salah kaprah, menganggap bahwa larangan mudik dipercepat mulai tanggal 22 April kemarin. Padahal, yang berlaku mulai 22 April kemarin bukanlah larangan mudik, tapi pengetatan perjalanan.

“Banyak yang salah kaprah. Yang diartikan oleh masyarakat itu larangan mudik dari tanggal 6 (Mei) dimajukan jadi mulai tanggal 22 (April). Sebenarnya kan pengetatan. Kalau kita baca addendum SE itu kan hanya akan dilakukan pemeriksaan secara random, baik GeNose maupun swab antigen,” kata pria yang akrab disapa Sani dikutip bantenpro.id dari detikcom, Sabtu (24/04/2021).

Pemerintah memang menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Di dalamnya diatur terkait pengetatan perjalanan mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 atau sebelum periode larangan mudik. Setelah larangan mudik (18-24 Mei 2021), pengetatan perjalanan ini juga diberlakukan.

Sementara perjalanan menggunakan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi darat diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Baca Juga :  Andre Taulany Bakal Gelar Open House di Tangsel, Siapkan THR Puluhan Juta?

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Addendum SE Gugus Tugas itu kan untuk lebih mengetatkan pengawasan. Akan dilakukan pemeriksaan secara random. Kami minta masyarakat tidak panik, karena secara prinsip tidak ada perubahan. Hanya pemerintah ingin memastikan naiknya grafik perjalanan orang ini dianggap aman. Bukan pelarangan (perjalanan sebelum larangan mudik). e-HAC diimbau itu kan supaya pemerintah bisa mengawasi perjalanan orang, untuk tracing lah,” ujar Sani.

Sani menegaskan bahwa keluarnya Addendum SE No. 13 Tahun 2021 itu sebenarnya tidak memberatkan penumpang. Soalnya, pemeriksaan GeNose atau rapid antigen secara acak disediakan oleh pemerintah.

“Jadi kan saat pemeriksaan random itu pun yang melakukan pemeriksaan kan pemerintah, dengan menggunakan GeNose atau antigen. Kalau kita baca SE itu pemerintah yang menyediakan (pemeriksaan). Tapi, diimbau supaya perjalanan tetap dalam konddisi baik, masyarakat sebelum melakukan perjalanan melakukan tes secara mandiri. Kalaupun tidak nanti akan dicek secara random,” ucap Sani. (bpro)

 

Sumber: detikcom

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah