bantenpro.id, Tangerang – Kabar gembira bagi penggemar film bioskop. Pemerintah Kota Tangerang bersiap mengizinkan bioskop di kota ini buka kembali. Dibolehkannya bioskop beroperasi di masa pandemic Covid-19 ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Nomor : 180/1580-Bag.Hukum/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 3 Mei mendatang.
Dalam SE tersebut Pemkot Tangerang mempersilakan gelanggang seni atau bioskop beroperasi, namun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal sebesar 25 persen.
“Berdasarkan SE terbaru bioskop sudah diperbolehkan beroperasional. Untuk saat ini, kita masih tahap sosialisasi, diperkirakan minggu depan sudah bisa buka dan dinikmati masyarakat,” kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Boyke Urip, dalam keterangan pers dikutip bantenpro.id, Sabtu (24/04/21).
Ia menuturkan, Disbudpar Kota Tangerang juga sudah melakukan pemeriksaan atas protokol kesehatan di sejumlah bioskop di Kota Tangerang. Selain itu, Disbudpar bersama penanggungjawab bioskop juga akan melakukan penandatanganan perjanjian aturan operasional.
“Dalam pemberlakuannya, Disbudpar akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan. Di sisi lain juga menjalin kerjasama dengan Satpol PP untuk penindakan, jika ditemukan bioskop melanggar perjanjian atau peraturan yang sudah ditetapkan,” ujar Boyke.
Terkait kegiatan restoran dan usaha makan minum, kata Boyke tetap diperbolehkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00. Sedangkan untuk jasa usaha rekreasi seperti kolam renang, pusat kebugaran, spa, taman rekreasi, panti pijat dan karaoke belum diperkenankan buka.
“Kami berharap semua kebijakan ini bisa dipahami dan dilaksanakan sebagaimana peraturan yang disepakati. Sehingga, kondisi Covid-19 di Kota Tangerang tetap bisa dikendalikan kita semua. Hiburan bisa berjalan, Covid-19 terkendali dan eknomi dapat terpulihkan secara perlahan,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, dalam perpanjangan PPKM hingga 3 Mei mendatang, pihaknya bertugas secara normal. Yaitu menerjunkan petugas dengan pembagian tiga shift dan tiga penugasan yaitu patroli, pengamanan dan operasi.
“Secara waktu, banyak kita fokuskan pada sore dan malam hari. Mengingat keramaian pada jam buka puasa dan aktivitas setelah tarawih yang berpotensi keramaian hingga kriminalitas. Dengan itu, sepanjang puasa hingga lebaran ini kita memperkuat pengawasan dari tiga pilar,” kata Agus. (bpro)
Sumber: Humas Pemkot Tangerang