Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Apr 2021 11:32 WIB

Kemendagri akan Buatkan KTP Khusus Transgender


 Kemendagri akan Buatkan KTP Khusus Transgender Perbesar

bantenpro.id, Jakarta – Pemerintah membantu memudahkan para transgender mendapatkan dokumen kependudukan. Kementerian Dalam Negeri sudah menunjuk tim dan pejabat pelaksana yang sepenuhnya bakal mengoordinasikan pelayanan terhadap pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kelompok transgender.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif mengatakan layanan KTP kelompok transgender ini dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) seluruh Indonesia.

“Termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran,” kata Zudan Arif dikutip bantenpro.id dari CNN Indonesia, Minggu (25/04/2021).

“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” imbuh Zudan.

Zudan menjelaskan, bagi yang sudah merekam data, caranya harus diverifikasi dengan nama asli terlebih dulu. Pendataannya, sambung Zudan, tidak harus semua ke Jakarta.

“Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,” kata Zudan.

Menurut Zudan, di dalam KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin ‘Transgender’, kecuali bagi mereka yang telah menjalani penetapan pengadilan atas perubahan jenis kelamin.

“Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin,” kata Zudan.

Zudan melanjutkan jika seorang transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.

Baca Juga :  Tak Layak Huni Ditempati 15 Orang, Rumah Janda Tua Ambruk di Kabupaten Tangerang

“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu,” kata Zudan.

Ia juga mengatakan bahwa orang termasuk transgender berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa ada pengecualian.

“Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib dilayani dengan nondiskriminasi dan penuh empati,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo menyebut banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK dan akta kelahiran.

Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial dan lainnya.

“Mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen, dan profesi lainnya,” kata Hartoyo.

Hartoyo mengklaim telah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya. Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak. (bpro)

 

Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah