Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Apr 2021 19:39 WIB

THR ASN Cair Paling Cepat 28 April, Tinggal Diteken Presiden


 THR ASN Cair Paling Cepat 28 April, Tinggal Diteken Presiden Perbesar

bantenpro.id, Jakarta – Penantian para aparatur sipil negara (ASN) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebentar lagi terwujud. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengungkapkan pencairan dana THR bagi ASN seperti PNS, TNI, dan Polri paling cepat akan dimulai pada Rabu 28 April 2021.

Hal ini sesuai ketentuan yang sudah diumumkan di mana pencairan THR bertahap mulai H-10 sampai H-5 lebaran. Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena hari Lebaran jatuh pada 12 Mei 2021.

Tanggal itu juga sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka lebaran dan dihitung berdasarkan hari kerja PNS.

“Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021,” ungkap Sudarso dikutip bantenpro.id dari CNN Indonesia, Senin (26/04/2021).

Saat ini, sambungnya, Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan aturan yang mengatur soal pencairan bonus lebaran kepada para abdi negara itu. Aturan berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

RPP hanya tinggal membutuhkan tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya diundangkan. Sedangkan PMK sudah siap, tinggal menunggu RPP dikeluarkan.

“RPP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan PMK-nya,” ucapnya.

Sejalan dengan RPP dan PMK yang belum dikeluarkan, Direktur Pengelolaan Kas Negara merangkap Plt. Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Didyk Choiroel mengatakan belum ada pengajuan pencairan anggaran THR dari satuan kerja (satker) di masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga :  Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR

Kendati begitu, ia mengatakan para satker tentu sudah mulai bersiap untuk mengajukan pencairan anggaran sembari menunggu RPP dan PMK dikeluarkan.

“Sebenarnya simultan, sambil menunggu PP dan PMK, para satker juga sudah mulai menyiapkan pengajuan, sehingga setelah PP dan PMK ditetapkan, pengajuan pembayaran segera dilakukan,” kata Didyk.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR akan dilakukan pada H-10 sampai H-5 Lebaran dengan pagu anggaran mencapai Rp30,6 triliun.

“Saat ini peraturan pemerintah dalam tahap paraf bersama untuk kemudian ditandatangani presiden,” kata Ani, sapaan akrabnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini efek uang beredar dari pemberian THR akan mencapai Rp150 triliun. Jumlahnya setara 1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. (bpro)

 

Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah