Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Apr 2021 22:40 WIB

THR Karyawan Tak Dipenuhi, Lapor ke Sini


 THR Karyawan Tak Dipenuhi, Lapor ke Sini Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Bagi Anda para karyawan atau pekerja di Kabupaten Tangerang yang merasa hak Tunjangan Hari Raya (THR)-nya tak diterima sesuai aturan bisa melapor ke sini. Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka layanan posko pengaduan THR.

Posko THR ini dibuka untuk memfasilitasi para pekerja dan pegawai agar mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR,” ujar Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Beni Rachman dikutip bantenpro.id dari inews, Rabu (28/04/2021).

Pelayanan Posko THR beroperasi setiap hari jam kerja pukul 08.00 sampai 15.00 WIB mulai hari ini 28 April hingga 20 Mei 2021.

Posko pengaduan Disnaker ini bisa mengawasi pemberian THR pada 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300.000 pekerja. Posko pengaduan ini akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan kepada karyawan di Kabupaten Tangerang.

“Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.” katanya

Layanan Posko THR ini, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.

Dalam surat edaran, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Adapun, perusahaan yang mengalami masalah finansial karena dampak pandemi Covid-19, perusahaan dan karyawan bisa melakukan kesepakatan untuk besaran dan waktu pemberian THR.

Baca Juga :  Honor Pengganti THR Segera Cair, Warganet Serbu Akun Instagram Wagub Banten

“Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukan kondisi keuangan secara transparan,” ucapnya.

Posko pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang berada di lantai dasar Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Parahu, Kecamatan Suka Mulya. Di ruangan posko disediakan, ruang tunggu, meja pengaduan dan konsultasi.

Selain melalui tatap muka (posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email disnaker Kabupaten Tangerang, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang juga menugaskan sejumlah pegawai mulai hari ini menjemput bola ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan pembayaran THR.

“Kami keliling ke pabrik-pabrik untuk memastikan edaran Bupati Tangerang agar perusahaan taat membayar THR H-7 terpenuhi,” kata Ketua Posko THR Keagamaan 2021 yang juga menjabat Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Indra Darmawan dikutip bantenpro.id dari Tempo, Rabu (28/04/2021).

Tujuannya, kata Indra, setidaknya pengaduan perusahaan yang tidak bisa bayar THR terminimalisir. “Kami akan edukasi kepada para pengusaha,” kata Indra. (bpro)

 

Sumber: inews

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah