Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Apr 2021 23:03 WIB

Universitas di Banten Diduga Palsukan Izin Operasional


 Universitas di Banten Diduga Palsukan Izin Operasional Perbesar

bantenpro.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan perguruan tinggi swasta (PTS) di Banten yang diduga melakukan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi.

“PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten,” ujar Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwadani, dalam taklimat media di Jakarta, seperti dikutip bantenpro.id dari Antara, Kamis (29/04/2021).

Paristiyanti mengatakan universitas tersebut melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Paristiyanti juga menyebut ada lima SK izin operasional yang diduga palsu dengan mencatut nama Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Lima surat palsu itu antara lain:

  1. SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten.
  2. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan program pendidikan (prodi) akuntansi (sarjana) pada PTS.
  3. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister).
  4. SK Mendikbud mengenai izin prodi ilmu hukum (doktor)
  5. SK Mendikbud mengenai izin penggabungan (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.

Paristiyanti menuturkan sesuai dengan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 60 ayat (2) disebutkan seharusnya PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.

Selain itu, di Pasal 33 ayat (3) disebutkan program studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

Baca Juga :  Dibuka 14-15 Juni 2021, PPDB Anak Berkebutuhan Khusus

“Masyarakat yang ingin mendirikan PTS atau membuka prodi baru agar dalam pengurusan izin operasional selalu patuh dan taat terhadap peraturan perundang-perundangan dan mengurus izin tidak melalui pihak ketiga atau calo,” tambah dia.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek, Polaris Siregar, mengatakan Universitas yang memalsukan izin operasional ini belum pernah dan belum melakukan perekrutan mahasiswa baru. Polaris meminta masyarakat berhati-hati memilih perguruan tinggi.

“Kampus yang ada di bawah Kemendikbud dan Kemenag serta kementerian lain terdaftar di Pangkalan Data Dikti,” terang Polaris. (bpro)

 

Sumber: Antara

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah