bantenpro.id, Tangerang – Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi di Banten. Laporan itu dilayangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka yakni Profesor S dalam kasus ini. Profesor S adalah pejabat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Tangerang.
“Yang kasus Kemendikbud terlapornya sudah tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dikutip bantenpro.id dari detikcom, Jumat (30/04/2021).
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Febuari 2021 lalu. Dalam laporan yang dilayangkan oleh pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, identitas terlapor berinisial S.
“Terlapor atas nama S,” ujar Yusri.
Profesor S dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai yang tertera pada Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Untuk diketahui, Kemendikbud-Ristek menemukan dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional dan mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim yang dilakukan perguruan tinggi swasta di Banten untuk penerbitan izin Univeritas Painan.
“PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten,” ujar Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbud-ristek, Paristiyanti Nurwadani, dalam taklimat media di Jakarta, seperti dikutip bantenpro.id dari Antara, Kamis (29/04/2021).
Paristiyanti mengatakan Universitas Painan melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Paristiyanti juga menyebut ada lima SK izin operasional yang diduga palsu dengan mencatut nama Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Atas informasi itu, bantenpro.id kemudian melakukan penelusuran keberadaan perguruan tinggi tersebut di Kota Tangerang. Ditemukan sekolah tinggi dengan nama Painan bernama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan di Kavling DPR Nerogtok No. 236, JL KH. Hasyim Azhari, Pondok Pucung, Kota Tangerang.
Dari pengamatan sekitar pukul 13.00 WIB, kampus berwarna dominan hijau itu terlihat lengang. Tidak terlihat ada aktivitas di dalam kampus, meski gerbang kampus dalam keadaan terbuka.
Perguruan tinggi swasta Painan ini memiliki tiga kampus berbeda. Selain di Kota Tangerang, kampus lainnya ada di wilayah Cikupa Kabupaten Tangerang dan di Kota Serang.
Sementara dikutip bantenpro.id dari detikcom, kampus STIH Painan di Kota Serang berlokasi di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Banjarsari. Di pintu depannya, kampus ini membuka program studi Ilmu Hukum untuk S1 dan program pascasarjana Ilmu Hukum S2.
STIH sendiri memiliki gedung dengan tiga lantai. Terlihat bahwa akreditasi kampus ini B dari papan keterangan yang dipasang di gedung. Kondisi kampus di sana juga terlihat masih sepi dan hanya ada aktivitas beberapa petugas administrasi.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STIH Painan Rohmatullah, seperti ditulis detikcom, mengatakan, nama Universitas Painan di Banten itu tidak ada. Yang ada adalah STIH Painan.
“Saya sampaikan, di Banten itu apakah sudah ada Universitas Painan, saya jawab tidak ada Universitas Painan. Kalau berkaitan STIH Painan saya akan klarifikasi dengan memberitakan STIH Painan. Tapi kalau di Banten belum ada sampai saat ini belum ada Universitas Painan,” katanya.
Soal adanya dugaan pencatutan nama Mendikbudristek Nadiem Makariem, ia juga mengaku tidak tahu menahu. Yang jelas, saat ini pihak STIH Painan sedang melakukan rapat internal terkait yang disampaikan Kemendikbud-Ristek dan apakah akan melakukan upaya hukum atas apa yang disampaikan.
“Waduh itu kami tidak tahu, kami tidak tahu untuk masalah itu (pencatutan),” ujarnya. (bpro)
Sumber: detikcom