Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Mei 2021 05:41 WIB

Meniru Tanda Tangan Camat, Mafia Tanah Kantongi Rp1,2 Miliar


 Meniru Tanda Tangan Camat, Mafia Tanah Kantongi Rp1,2 Miliar Perbesar

bantenpro.id, Serang – Polda Banten gencar mengobok-obok aksi mafia tanah di Tanah Jawara. Hasil pengembangan penyidikan, seorang pegawai negeri sipil dan honorer diketahui meraup keuntungan mencapai Rp1,3 miliar dari praktik pemalsuan akta jual beli tanah (AJB) dan akta hibah tanah.

Duit sebesar itu didapat dari hasil meniru tanda tangan camat. Keduanya kini menjadi tersangka pemalsuan dan meringkuk di tahanan.

“Total barang bukti akta jual beli dan akta hibah yang dipalsukan tanda tangannya sebanyak 690 Akta. Di mana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Martri Sonny dalam keterangan tertulis dikutip bantenpro.id dari CNN Indonesia, Sabtu (01/05/2021).

Kasus ini terungkap bermula dari laporan salah seorang korban bernama Babay yang merupakan Camat Pabuaran periode 2016-2019. Dia merasa tanda tangannya dalam akta jual beli tertanggal 11 Februari 2019 dipalsukan.

Laporan itu diterima oleh polisi dengan Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021.

“Tanda tangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si telah dipalsukan dalam Akta jual beli dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staf seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran,” lanjutnya.

JS sendiri saat ini masih berstatus sebagai tersangka di perkara lain. Camat Pabuaran saat ini, Asnawi, lantas merekap data AJB dan akta hibah yang pernah diproses oleh korban saat masih menjabat. Walhasil, ditemukan beberapa blangko minuta akta yang masih kosong namun bertanda tangan atas nama Babay.

Baca Juga :  Warga Minta Rumah Dibongkar, Satpol PP Tunggu Kasus Mafia Tanah Selesai

Diduga kuat, blangko itu dipalsukan oleh tersangka DSB yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran. Hal itu membuat banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan akta yang diajukan melalui perangkat desa tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Tim Sub Direktorat II Harta Benda Bangunan dan Tanah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka DSB.

“Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli dan akta hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) di Kecamatan Pabuaran,” lanjutnya.

Tersangka meraup keuntungan dengan menilai uang jasa pembuatan akta dengan biaya termurah Rp1 juta dan termahal mencapai Rp4 juta. Jika ditotalkan, maka keuntungan tersangka selama ini mencapai Rp1,3 miliar.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara. (bpro)

 

Sumber : CNN Indonesia

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah