Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Mei 2021 18:46 WIB

Total Ada 5 Tersangka, Prof Sudadio Membantah Palsukan SK Universitas Painan


 Total Ada 5 Tersangka, Prof Sudadio Membantah Palsukan SK Universitas Painan Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Profesor Dr. Sudadio, M.Pd sebagai tersangka pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan yang juga mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Sudadio tak sendiri. Polisi kemudian menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total tersangka kini berjumlah 5 orang.

“Ada 5 orang yang sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan dikutip bantenpro.id dari detikcom, Sabtu (01/05/2021).

Yusri menjelaskan kasus ini terkait masalah take over Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Kediri menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan di Tangerang. Kelima tersangka ini, kata Yusri, saling berhubungan.

“Lima orang ini saling berhubungan yang mengatur perubahan STIE Kediri di-take over ke Painan yang ada di Tangerang dengan memalsukan surat SK Mendikbud,” kata Yusri.

Menurut Yusri, pihak yayasan telah menyiapkan sejumlah uang untuk memuluskan pemalsuan SK dalam pengambilalihan STIE Kediri ke STIH Painan ini. Uang tersebut dibayar secara bertahap.

“Rp1,3 M yang harus disiapkan oleh Yayasan Provinsi Painan untuk bisa meluluskan itu semua, dibayar 3 tahap,” katanya.

“Di-take over ceritanya gitu, tapi di tengah jalan dipalsukan SK Mendikbud ini untuk meloloskan kampus hukum, lalu doktoral, semua dipalsukan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan kelima tersangka ini berasal dari STIE Kediri dan STIH Painan. “(Kelima tersangka dari) Painan dan Kediri,” ucapnya.

Baca Juga :  Negara Rugi Rp1,3 Miliar, Mantan Kadis PUPR Dituntut 3 Tahun Penjara

Sementara, Profesor Sudadio mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia membantah telah menerbitkan SK palsu dan mengaku tidak tahu-menahu proses keluar SK tersebut serta tidak pernah dilibatkan oleh pihak yayasan.

“Saya demi Allah-Rasulullah, 100 persen saya tidak tahu-menahu proses pendirian dan sampai terbit SK. Apalagi saya mencatut nama menteri. Kalau mencatut itu ada dua macam, mengatasnamakan atau memalsukan tanda tangan, sama sekali nggak. Bodoh bener saya diberi Tuhan (gelar) profesor kok bisa seperti itu,” kata Sudadio seperti diberitakan detikcom, Sabtu (01/05/2021).

Sudadio mengatakan hanya mengetahui ketua yayasan yakni Patwan Siahaan menerima dari seseorang bernama Nining terkait proses pengurusan dokumen Universitas Painan. Informasinya bahwa nama Nining itu menerima dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

“SK itu Ibu Nining terima dari Dikti. Dan Bu Nining memberikan SK itu ke Pak Patwan. Harusnya ini harus digali dalam-dalam siapa yang membuat, siapa yang menerima sesungguhnya,” kata guru besar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek Prof Nizam menyampaikan terkait bantahan Sudadio, Nizam menyerahkan jalannya proses hukum kepada kepolisian.

“Prosesnya sudah kita serahkan ke kepolisian untuk didalami. Beliau tidak bersalah atau bersalah, biarlah didalami oleh kepolisian berdasarkan barang bukti yang ada,” kata Nizam.

Nizam menyampaikan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan izin operasional Universitas Painan dan pencatutan nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Mayat Pria Dalam Kotak Plastik Mengambang di Kali Bayur

“Kami mendapatkan bukti-bukti yang kita serahkan ke kepolisian untuk didalami lebih lanjut,” jelas Nizam.

Dalam kasus ini, Kemendikbud-Ristek mengatakan Universitas Painan diduga melakukan pemalsuan SK izin operasional perguruan tinggi. Kasus ini lalu dilaporkan Polda Metro Jaya. pada 17 Februari 2021.

Profesor Sudadio dkk dilaporkan oleh pihak Kemendikbud-Ristek atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai yang tertera pada Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (bpro)

 

Sumber: detikcom

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah